LPS adalah Lembaga Penjamin Simpanan yang berfungsi untuk menjamin simpanan para nasabah.... Lihat Selengkapnya
- PengertianBerdasarkan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 24 tentang Lembaga Penjamin Simpanan, LPS adalah suatu lembaga independen yang berfungsi menjamin simpanan nasabah penyimpan dan turut aktif dalam memelihara stabilitas sistem perbankan sesuai dengan kewenangannya.
- Dasar HukumUndang-Undang Nomor 24 Tahun 2004
Advertisement
Advertisement
Advertisement

TRENDING
Berita Terbaru
- Undang Mahfud Md dan IPW, MKD DPR Bakal Gali Soal Ini Terkait Ferdy Sambo
- 6 Personel Pasukan Perdamaian Polda Riau Terima Penghargaan PBB
- Heboh Sule Melamar Model Cantik, Kapan Laki-Laki Boleh Menikah Lagi Usai Cerai?
- Gus Yaqut: Kader Ansor dan Banser Tak Akan Tumbang Meski Di-Bully
- Glowing Saat Hamil, Begini Cara Son Ye Jin Merawat Kulit dan Bergaya Hidup Sehat
- Cuek sama Masyarakat Adat, Gubernur Riau Syamsuar Bakal Kena Gugat
- Pesan Menkumham Yasonna di Peringatan Hari Dharma Karya Dhika Ke-77
- Ombudsman Kepri Soroti Usulan DPRD Batam soal Korban Kavling Bodong
- Geger Konsorsium 303 dan Kisah Jenderal Hoegeng Sikat Bandar Judi dan Bekingnya
- Kronologi Penembakan di Cengkareng Jakarta Barat
- Tangkap Puluhan Penjudi, Polda Riau Bantah Terkait dengan Ferdy Sambo
- Cara Daftar Hunian Alaspadu dan Rumapadu di DKI Jakarta, Lokasinya Dekat Stasiun MRT