:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/3437706/original/064885500_1619160205-065636700_1609670979-20210103-Suasana-Arus-Balik-Liburan-di-Terminal-Kampung-Rambutan-4.jpg)
Pemerintah melarang masyarakat mudik menjelang Hari Raya Idulfitri untuk mengurangi penyebaran virus corona (Covid-19).... Lihat Selengkapnya
- Jenis PeraturanLarangan Mudik
- Kementerian yang Mengeluarkan AturanKementerian Perhubungan
- Keputusan1. Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 H dalam rangka pencegahan penyebaran virus Corona. 2. Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idulfitri 1442 H/Tahun 2021 dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19
Advertisement
Advertisement
Advertisement
