Sukses

Informasi Umum

  • PengertianSalah satu Kementerian yang membidangi urusan ketenagakerjaan di Indonesia adalah Kemnaker RI.
  • Dibentuk3 Juli 1947
  • Dasar Hukum PendirianPeraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2015
  • BidangKetenagakerjaan & Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3)
  • Kantor pusatJl. Jendral Gatot Subroto Kav. 51 Jakarta Selatan

Berita Terkini

Lihat Semua
Topik Terkait

    Visi

    Kemnaker yang membidangi urusan ketenagakerjaan memiliki visi sebagai tujuannya, yakni ""Terwujudnya Tenaga Kerja yang Produktif, Kompetitif dan Sejahtera".

    Misi

    Untuk menyukseskan visinya tersebut, Kemnaker memiliki beberapa misi yang dijalankan, antara lain:

    1. Peningkatan kompetensi ketrampilan dan produktivitas tenaga kerja dan masyarakat transmigrasi
    2. Peningkatan pembinaan hubungan industrial serta perlindungan sosial tenaga kerja
    3. Peningkatan pengawasan ketenagakerjaan
    4. Percepatan dan pemerataan pembangunan wilayah dan
    5. Penerapan organisasi yang efisien, tatalaksana yang efektif dan terpadu dengan prinsip kepemerintahan yang baik (good govermance), yang didukung oleh penelitian, pengembangan dan pengelolaan informasi yang efektif.

    Tugas dan Fungsi

    1. Kemnaker memiliki tugas untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. Dalam melaksanakan tugasnya, Kementerian Ketenagakerjaan menyelenggarakan fungsi:
      perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang peningkatan daya saing tenaga kerja dan produktivitas, peningkatan penempatan tenaga kerja dan perluasan kesempatan kerja, peningkatan peran hubungan industrial dan jaminan sosial tenaga kerja, pembinaan pengawasan ketenagakerjaan serta keselamatan dan kesehatan kerja;
    2. koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan;
    3. pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Ketenagakerjaan;
    4. pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan;
    5. pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan Kementerian Ketenagakerjaan di daerah;
    6. pelaksanaan kegiatan teknis yang berskala nasional, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
    7. pelaksanaan perencanaan, penelitian dan pengembangan di bidang ketenagakerjaan.