Sukses

Informasi Umum

  • PengertianKementerian Koperasi dan UKM adalah salah satu kementerian dalam Pemerintahan Indonesia yang membidangi urusan koperasi dan usaha kecil dan menengah (UKM). Kementerian Koperasi dan UKM dipimpin oleh seorang Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Menkop dan UKM).

    Visi dan Misi

    Kemenkop UKM memiliki visi, yakni "Terwujudnya Indonesia Maju yang Berdaulat, Mandiri, dan Berkepribadian Berdasarkan Gotong Royong". Untuk mewujudkannya, Kementerian menjalankan misi-misinya, antara lain:

    1. Peningkatan Kualitas Manusia Indonesia;
    2. Struktur Ekonomi yang Produktif, Merata dan Berdaya Saing;
    3. Pembangunan yang Merata dan Berkeadilan;
    4. Mencapai Lingkungan Hidup yang Berkelanjutan;
    5. Kemajuan Budaya yang Mencerminkan Kepribadian Bangsa;
    6. Penegakan Sistem Hukum yang Bebas Korupsi, Bermartabat dan Terpercaya;
    7. Perlindungan Bagi Segenap Bangsa dan Memberikan Rasa Aman pada Seluruh Warga;
    8. Pengelolaan Pemerintah yang Bersih, Efektif, dan Terpercaya;
    9. Sinergi Pemerintah Daerah dalam Kerangka Negara Kesatuan.

    Tugas dan Fungsi

    Tugas Kemenkop UKM tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2020 tentang Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, yakni menyelenggarakan urusan di bidang koperasi dan usaha kecil dan menengah dalam pemerintahan untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.

    Terkait tugasnya tersebut, Kemnterian menjalankan fungsinya, antara lain:

    1. Perumusan dan penetapan kebijakan di bidang perkoperasian, usaha mikro, usaha kecil dan menengah, dan kewirausahaan;
    2. Koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang perkoperasian, usaha mikro, usaha kecil dan menengah, dan kewirausahaan;
    3. Koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah;
    4. Pengelolaan barang milik negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah;
    5. Pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah; dan
    6. Penyelenggaraan fungsi lain yang diberikan oleh Presiden.

    Perkuat PPKL Untuk Cetak 100 Koperasi Modern

    Kementerian Koperasi dan UKM memperkuat Petugas Penyuluh Koperasi Lapangan (PPKL) untuk tingkatkan pertumbuhan koperasi modern sekaligus mewujudkan target 100 koperasi menjadi modern di tahun 2021 ini.

    "Artinya, PPKL harus menjadi corong KemenkopUKM untuk memetakan (mapping), serta mendampingi koperasi yang dapat dijadikan role model koperasi modern," kata Asdep Pengembangan SDM dan Jabatan Fungsional KemenkopUKM Nasrun Siagian, pada acara pembekalan PPKL di Semarang, Jawa Tengah, Kamis (22/4/2021).

    Menurut Nasrun, disamping tugasnya PPKL melakukan pendampingan, penyuluhan, dan pendataan koperasi di daerah, PPKL juga diminta membuat profiling koperasi sektor riil yang akan disentuh menjadi koperasi modern.

    "PPKL harus menjadi motor penggerak, dan menjadi agen perubahan (agent of change) dan berperan aktif mengajak masyarakat pelaku UMKM menjadi anggota koperasi," ujar Nasrun.

    Tujuannya, agar usaha mikro dan kecil (UMK) menjadi kuat dalam menghadapi kesulitan ekonomi, lebih-lebih pada saat pandemi seperti ini. Sebab menjadi anggota koperasi sangat banyak manfaatnya.

    “Karena, koperasi dapat hadir menjadi agregator terhadap produk-produk UMK anggota koperasi dan menghubungkannya kepada pembeli atau offtaker," katanya.

    Di samping itu, dalam bulan Ramadhan dan Lebaran, biasanya masyarakat sudah mulai putar otak untuk modal bisnis dan untuk keperluan Lebaran.

    Bagi anggota koperasi, hal itu mungkin tidak terjadi, karena koperasi siap memberikan pinjaman kepada anggotanya dalam menghadapi Hari Raya Lebaran. Itulah salah satu contoh kecil manfaat berkoperasi.