Sukses

Informasi Umum

  • PengertianKementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif atau disingkat menjadi Kemenparekraf adalah kementerian dalam Pemerintahan Indonesia yang membidangi urusan kepariwisataan. Kemenkraf dipimpin oleh seorang Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif yang bertanggung jawab kepada Presiden.
  • Dibentuk10 Juli 1959

Berita Terkini

Lihat Semua
Topik Terkait

    Kementerian Pariwisata dari Kabinet Kerja telah berubah nama menjadi Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif ada masa Kabinet Indonesia Maju. Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 69 Tahun 2019.

    Sejarah

    Dulunya kementerian ini bukan bernama Kemenparekraf, tetapi Departemen Pariwisata, Pos, dan Telekomunikasi, terhitung sejak 1983-1988. Seiring berjalannya waktu dan melewati banyak perkembangan, kementerian ini beberapa kali berganti nama menjadi:

    • Departemen Pariwisata, Seni, dan Budaya (Depparsenibud) (1998–1999)
    • Kementerian Negara Pariwisata, dan Kesenian (Kemengparsen) (1999–2001)
    • Kementerian Negara Kebudayaan, dan Pariwisata (Kemenegbudpar) (2001–2005)
    • Departemen Kebudayaan, dan Pariwisata (Depbudpar) (2005–2009
    • Kementerian Kebudayaan, dan Pariwisata (Kemenbudpar) (2009–2011)
    • Kementerian Pariwisata (Kemenpar) (2014–2019)
    • Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) (2011–2014) dan (2019–sekarang).

    Pada periode 2014-2019, Presiden Joko Widodo lalu memisahkan tugas-tugas Ekonomi Kreatif dari Kementerian Pariwisata yang selanjutnya membetuk Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf).

     Bekraf tersebut merupakan badan yang berada satu level di bawah kementerian, dan berfungsi memperkuat sektor ekonomi kreatif, termasuk perlindungan bagi karya kreatif seniman Indonesia. Kemudian mulai 2019, Presiden Joko Widodo kembali melebur Bekraf menjadi Kementerian Pariwisata.

    Daftar Menteri

    1.Achmad Tahir 1983-1988

    2.Soesilo Soedarman 1988-1993

    3.Joop Ave 1993-1998

    4.Abdul Latief 1998-1998

    5.Marzuki Usman 1998-1999

    6.Giri Suseno Hadihardjono (ad-interim) 1999-1999

    7.Hidayat Jaelani 1999-2000

    8.I Gede Ardhika 2000-2004

    9.Jero Wacik 2004-2009

    10.Mohammad Nuh (ad-interim) 2009-2009

    11.Jero Wacik 2009-2011

    12.Mari Elka Pangestu 2011-2014

    13.Arief Yahya 2014-2019

    Tugas dan Fungsi

    Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif memiliki tugas yakni menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pariwisata dan ekonomi kreatif untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.

     Dalam melaksanakan tugasnya tersebut, Kemenparekraf juga menyelenggarakan fungsinya, yakni:

    -          Perumusan dan penetapan kebijakan di bidang pariwisata dan ekonomi kreatif;

    -          Perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan teknis pengembangan sumber daya, kelembagaan, destinasi, infrastruktur, industri, investasi, pemasaran, produk wisata dan penyelenggaraan kegiatan, serta ekonomi digital dan produk kreatif di bidang pariwisatadan ekonomi kreatif;

    -          Koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang pariwisata dan ekonomi kreatif; 

    -          Penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pariwisata dan ekonomi kreatif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; 

    -          Pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi di bidang pariwisata dan ekonomi kreatif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; 

    -          Penyusunan rencana induk pembangunan kepariwisataan nasional dan rencana induk ekonomi kreatif; 

    -          Pengelolaan data dan informasi di bidang pariwisata dan ekonomi kreatif; 

    -          Pembinaan, pemberian, dan pelaksanaan dukungan yang bersifat administrasi dan substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian/Badan; 

    -          Koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian/Badan; 

    -          Pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian/Badan; dan 

    -          Pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian/Badan.