Pembatasan mobil pribadi berdasarkan nomor pelat ganjil/genap di beberapa ruas jalan mulai di Jakarta, diterapkan Pemprov DKI Jakarta.... Lihat Selengkapnya
- PengertianPembatasan mobil pribadi berdasarkan nomor pelat ganjil/genap di beberapa ruas jalan mulai di Jakarta, diterapkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pada 30 Agustus 2016. Untuk menggantikan sistem 3 in 1 oleh Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama, melalui Peraturan Gubernur (Pergub) No 164 Tahun 2016 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil-Genap.
Advertisement
Advertisement
Advertisement

TRENDING
Berita Terbaru
- Mahfud Ungkap Komentar Firli Bahuri Soal Kasus Brigadir J: Gampang Katanya, Polsek Saja Bisa
- Pengacara Ferdy Sambo Desak Kasus Pelecehan Diusut Agar Motif Penembakan Terungkap
- Wanti-Wanti DPRD Jatim agar Tiket Bus Trans Jatim Tidak Mahal
- 10 Makanan yang Dikonsumsi Marion Jola, Mampu Kecilkan Lingkar Perut dan Turunkan Berat Badan
- PT PP Raup Pendapatan Rp 9 Triliun, Tumbuh 39,74 Persen pada Semester I 2022
- Pernah Jadi Ikon Wisata, Ini 3 Fakta Taman Sriwedari Solo yang Tinggal Sejarah
- Slebew Ternyata Plesetan Berbau Mesum, Ini Hukum Berkata Kotor dalam Islam
- Viral Pak Lurah Nangis Anak Gadisnya Kabur dari Rumahnya di Grobogan, Begini Akhirnya
- Terbakar Cemburu, Petugas PPSU di Jaksel Aniaya dan Tabrak Kekasih
- Mengenal Djuanda Kartawidjaja, Pahlawan Nasional dari Tasikmalaya yang Hiasi Uang Rp50 Ribu
- Santri Daar El Qolam Berkelahi hingga Temannya Tewas Ditetapkan Sebagai Anak Pelaku
- Meninggal Sehari Setelah Menikah, Pengantin Perempuan Masih Bisa Selamatkan 3 Nyawa