Sukses

Dalam dakwaan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Eldin disebut menerima uang setoran dari sejumlah kepala dinas (kadis) dan pejabat Eselon II di Pemerintah Kota (Pemko) Medan (Pemko) sebesar Rp 2,1 miliar.