Sukses

Informasi Umum

  • PengertianDana Pihak Ketiga atau disingkat DPK adalah simpanan pihak ketiga bukan bank yang terdiri dari Giro, Tabungan dan Simpanan berjangka.

Berita Terkini

Lihat Semua
Topik Terkait

    DPK Perbankan Terus Menumpuk Akibat Kebijakan PPKM

    Dana Pihak Ketiga (DPK) industri perbankan terus meningkat dalam satahun terakhir. Tren penumpukan uang masyarakat di bank ini juga masih terlihat di awal 2021 karena konsumsi masyarakat yang masih tertahan.

    "Kalau kita lihat DPK awal tahun masih cenderung meningkat," kata Ketua Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Purbaya Yudhi Sadewa, dalam konferensi pers secara virtual, Jakarta, Kamis (28/1/2021).

    Tren ini, kata Purbaya, masih akan terus terjadi seiring dengan kebijakan Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Belanja masyarakat pun diprediksi masih stagnan dan belum banyak yang menggunakan dananya untuk belanja.

    "Kita lihat ini sekarang masih berpengaruh sama PPKM, otomatis belanja masyarakat belum tumbuh signifikan, makanya wajar saja masyarakat belum banyak menggunakan dananya," tutur dia.

     

    DPK Bank Melonjak Efek Masyarakat Ogah Belanja

    Dana Pihak Ketiga (DPK) di perbankan selama tahun 2020 terus mengalami peningkatan. Tercatat DPK perbankan tumbuh hingga 26,24 persen pada tahun lalu.

    Gubernur Bank Indonesia, Perry Warjiyo menjelaskan kondisi ini terjadi karena masyarakat masih enggan membelanjakan dana yang dimiliki. Sebab mereka khawatir ketika melakukan aktivitas konsumsi malah terpapar virus corona.

    "Banyak masyarakat yang punya dana tidak mau belanja ke restoran, mall, ke Bali atau lainnya karena takut kena pandemi (terpapar virus corona)," kata Perry dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi XI DPR-RI, Jakarta, Selasa (9/2/2021).

    Perry melanjutkan, kondisi krisis ekonomi saat ini berbeda dari yang pernah dialami di Indonesia. Terganggunya konsumsi masyarakat membuat aktivitas ekonomi melemah.

    Permintaan yang rendah ini membuat sektor produksi terganggu. Bila sektor produksi dipaksakan bergerak, maka produknya pun akan percuma.

    "Kalau produksinya ada tapi enggak ada yang beli gimana? Ini yang kemudian tenaga kerja belum bisa bekerja karena semua episentrumnya ada di pandemi," tutur Perry.

    Maka, kata dia, untuk mengembalikan ke situasi semula, penanganan pandemi harus segera dilakukan. Baik dengan penerapan protokol kesehatan hingga program vaksinasi massal.

    "Makanya penanganan ini sangat didukung betul," kata dia.

    Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat per November 2023 terjadi perlambatan pertumbuhan dana pihak ketiga (DPK). Pada periode tersebut DPK hanya tumbuh 3,04 persen secara tahunan (yoy) menjadi Rp 8.216 triliun, padahal bulan Oktober mampu tumbuh 3,43 persen yoy.