Sukses

Informasi Umum

  • PengertianBPJS Kesehatan merupakan badan hukum publik yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden dan memiliki tugas untuk menyelenggarakan jaminan Kesehatan Nasional bagi seluruh rakyat Indonesia, terutama untuk Pegawai Negeri Sipil, Penerima Pensiun PNS dan TNI/POLRI, Veteran, Perintis Kemerdekaan beserta keluarganya dan Badan Usaha lainnya ataupun rakyat biasa.
  • Didirikan1968 (sebagai BPDPK)
  • JenisBadan Hukum Publik
  • IndustriKesehatan
  • FungsiMenyelenggarakan program jaminan kecelakaan kerja, program jaminan kematian, program jaminan pensiun, dan jaminan hari tua.

Berita Terkini

Lihat Semua
Topik Terkait

    Visi dan Misi

    Sebagai badan hukum publik yang bertanggung jawab untuk menyelenggarakan jaminan kesehatan, BPJS Kesehatan memiliki visi, yaitu "Terwujudunya Jaminan Kesehatan yang Berkualitas Tanpa Diskriminasi". Untuk itu, tujuan tersebut direalisasikan dengan melaksanakan misi-misinya, antara lain:

    • Memberikan Layanan Terbaik Kepada Peserta dan Masyarakat
    • Memperluas Kepesertaan Program Jaminan Kesehatan Mencakup Seluruh Penduduk Indonesia
    • Bersama Menjaga Kesinambungan Finansial Program Jaminan Kesehatan

    Tugas

    • melakukan dan/atau menerima pendaftaran Peserta;
    • memungut dan mengumpulkan Iuran dari Peserta dan Pemberi Kerja;
    • menerima Bantuan Iuran dari Pemerintah;
    • mengelola Dana Jaminan Sosial untuk kepentingan Peserta;
    • mengumpulkan dan mengelola data Peserta program Jaminan Sosial;
    • membayarkan Manfaat dan/atau membiayai pelayanan kesehatan sesuai dengan ketentuan
      program Jaminan Sosial; dan
    • memberikan informasi mengenai penyelenggaraan program Jaminan Sosial kepada Peserta
      dan masyarakat.

    Sejarah

    Pada 1968, pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1 Tahun 1968 dengan membentuk Badan Penyelenggara Dana Pemeliharaan Kesehatan (BPDPK) yang mengatur pemeliharaan kesehatan bagi pegawai negara dan penerima pensiun beserta keluarganya.

    Selang beberapa waktu kemudian, Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 22 dan 23 Tahun 1984. BPDPK pun berubah status dari sebuah badan di lingkungan Departemen Kesehatan menjadi BUMN, yaitu PERUM HUSADA BHAKTI (PHB), yang melayani jaminan kesehatan bagi PNS, pensiunan PNS, veteran, perintis kemerdekaan, dan anggota keluarganya.

    Pada tahun 1992, PHB berubah status menjadi PT Askes (Persero) melalui Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1992. PT Askes (Persero) mulai menjangkau karyawan BUMN melalui program Askes Komersial.
    Pada Januari 2005, PT Askes (Persero) dipercaya pemerintah untuk melaksanakan program jaminan kesehatan bagi masyarakat miskin (PJKMM) yang selanjutnya dikenal menjadi program Askeskin dengan sasaran peserta masyarakat miskin dan tidak mampu sebanyak 60 juta jiwa yang iurannya dibayarkan oleh Pemerintah Pusat.

    PT Askes (Persero) juga menciptakan Program Jaminan Kesehatan Masyarakat Umum (PJKMU), yang ditujukan bagi masyarakat yang belum tercover oleh Jamkesmas, Askes Sosial, maupun asuransi swasta. Hingga saat itu, ada lebih dari 200 kabupaten/kota atau 6,4 juta jiwa yang telah menjadi peserta PJKMU. PJKMU adalah Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) yang pengelolaannya diserahkan kepada PT Askes (Persero).

    Langkah menuju cakupan kesehatan semesta pun semakin nyata dengan resmi beroperasinya BPJS Kesehatan pada 1 Januari 2014, sebagai transformasi dari PT Askes (Persero). Hal ini berawal pada tahun 2004 saat pemerintah mengeluarkan UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dan kemudian pada tahun 2011 pemerintah menetapkan UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) serta menunjuk PT Askes (Persero) sebagai penyelenggara program jaminan sosial di bidang kesehatan, sehingga PT Askes (Persero) pun berubah menjadi BPJS Kesehatan.