Sukses

Informasi Umum

  • PengertianAparatur Sipil Negara atau ASN adalah istilah untuk kelompok profesi bagi pegawai-pegawai yang bekerja pada instansi pemerintah.

    Ketua KASN Ingatkan ASN Tak Mudik Demi Menekan Penyebaran Covid-19

    Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Agus Pramusinto kembali mengingatkan kepada para ASN agar menjadi contoh untuk tidak mudik Lebaran demi mencegah penyebaran Covid-19.

    Adapun ASN diminta untuk mematuhi Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) No. 8/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Mudik dan/atau Cuti Bagi Pegawai ASN dalam Masa Pandemi Covid-19.

    "Momentum ibadah puasa Ramadan patut menjadi alat pengendalian diri kita dan untuk turut menjaga agar tidak terjadi penambahan risiko penularan pandemi saat mudik," kata Agus, dalam keterangan yang diterima, Sabtu (8/5/2021).

    Dia berharap, agar silahturahmi pada saat Lebaran bisa menggunakan virtual. Menurutnya saat ini sangat mudah diakses melalui telepon genggam.

    Agus juga berharap dengan mematuhi untuk tidak mudik, seluruh ASN mampu melindungi sesama dari Covid-19.

    "Semoga perayaan Idul Fitri berlangsung khidmat, sehat, dan selamat," kata dia.

    ASN Dilarang Keras Cuti dan Mudik pada Lebaran 2021, Ini Sanksinya Jika Nekat!

    Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PANRB) melarang keras Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau aparatur Sipil Negara (ASN) menjalankan aktivitas mudik Lebaran dalam rentang waktu 6 hingga 17 Mei 2021. Selain itu, Kementerian PANRB juga melarang PNS mengambil cuti.

    Hal ini tercantum dalam Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) No. 8/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan atau Mudik dan atau Cuti Bagi Pegawai ASN dalam Masa Pandemi Covid-19.

    “Apabila ada ASN yang melanggar maka yang bersangkutan akan diberikan hukuman sebagaimana diatur dalam PP nomor 53 Tahun 2010 dan PP nomor 49 tahun 2018 tentang manajemen pegawai dengan perjanjian kerja,” kata Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian PANRB Rini Widyantini, dalam KemenPANRB News Update: ASN Dilarang Mudik, Rabu (5/5/2021).

    Sanksi yang dimaksud dalam PP nomor 53 tahun 2010 terbagi dalam 3 kategori, yakni hukuman ringan berupa teguran tertulis dan lisan, hukuman sedang berupa penundaan kenaikan gaji hingga penurunan pangkat, dan hukuman berat berupa pemberhentian.

    “Demikian itu ada beberapa jenis hukuman untuk ASN yang perlu diperhatikan bahwa nanti kepada masyarakat yang memang melihat ada ASN yang melanggar bisa dilaporkan kepada website www.lapor. go.id,” ujarnya.

    Bagi masyarakat yang mengetahui ada ASN yang mudik dapat melaporkannya ke Kementerian PANRB melalui aplikasi SP4N-Lapor, dengan menyertakan nama ASN yang bersangkutan, instansi dan satuan kerja, lokasi, dan bukti dukung jika ada melalui SMS 1708.

    Peraturan Bagi ASN yang Mudik

    Di samping itu, KemenPANRB juga mewajibkan para pembina kepegawaian ASN untuk memberikan laporan secara berkala kepada KemenPANRB jika ada ASN yang mudik atau berhasil cuti dalam masa larangan yang berlaku.

    “Supaya terjadi pengawasan pada ASN untuk masing-masing instansi pemerintah. Sehingga pada pejabat Pembina kepegawaian diminta untuk mengatur secara teknis sesuai dengan karakteristik dari masing-masing,” himbaunya.

    Dalam SE ada Pengecualian larangan bepergian berlaku bagi ASN dengan alasan khusus dan telah memiliki surat tugas atau izin. ASN yang sedang melaksanakan perjalanan tugas kedinasan harus memiliki Surat Tugas yang ditandatangani setidaknya oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama atau Kepala Satuan Kerja.

    Kemudian, bagi ASN yang dalam keadaan terpaksa perlu bepergian ke luar daerah harus memperoleh izin tertulis dari PPK di instansinya masing-masing.

    “Nah kondisi ini tentu saja kita juga mengantisipasi apabila memang ada pegawai ASN yang dengan terpaksa juga harus melakukan kegiatan bepergian ke daerah. Ini tentu saja para pegawai ini mohon kiranya memperhatikan peta zonasi risiko dari penyebaran covid-19 yang telah ditetapkan oleh satuan tugas penanganan covid-19,” pungkasnya.