Sukses

Polisi Bekuk Komplotan Spesialis Gondol Mobil Pikap di Ponorogo

Dia menjelaskan komplotan ini mencuri di Ponorogo di dua lokasi dalam waktu satu hari. Yakni pada 11 Oktober 2022. Wilayah pencurian di Kecamatan Balong dan Kecamatan Siman.

Liputan6.com, Surabaya - Satreskrim Polres Ponorogo berkolaborasi dengan Resmob Polres Madiun Kabupaten menangkap komplotan pencuri spesialis mobil pikap.

“Yang kami hadirkan di sini (Polres Ponorogo) adalah MS. Untuk R dan F diproses di Polres Madiun. H masih DPO. Mereka warga Sampang Madura,” ujar Kapolres Ponorogo AKBP Catur Cahyono Wibowo, Jumat (18/11/2022).

Dia menjelaskan komplotan ini mencuri di Ponorogo di dua lokasi dalam waktu satu hari. Yakni pada 11 Oktober 2022. Wilayah pencurian di Kecamatan Balong dan Kecamatan Siman.

“Yang di Kecamatan Siman itu toko Artomoro. Salah satu toko elektronik terbesar di Ponorogo,” kata AKBP Catur.

Kasatreskrim Polres Ponorogo, AKP Nikolas Bagas Yudha Kurnia menambahkan, TKP pertama adalah di Kecamatan Balong. Kemudian mereka bergeser di Toko Elektronik Artomoro.

“Empat pelaku itu menggunakan prasarana sedan berwarna putih. Mereka kemudian merusak dengan kunci T dan membawa alat perusak gembok,” jelas AKP Nikolas.

AKP Nikolas menyebut, terungkapnya kasus ini ketika pemilik pikap melaporkan ke Satreskrim Polres Ponorogo. Saat melakukan serangkaian penyelidikan, mendapatkan petunjuk dari rekaman CCTV.

Dari situ, teridentifikasi mobil sedan berwarna putih yang digunakan. Mereka ternyata kabur menuju sampang.

“Kami tangkap di SPBU Caruban Madiun. Saat ditangkap, satu pelaku berinisial H berhasil melarikan diri. Jadi inisial H itu masih DPO,” urai mantan Kasatreskrim Polres Nganjuk ini.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Rugi Ratusan Juta

Untuk barang bukti, dua unit yang bisa dikembalikan. Untuk satu unit pikap dari Kecamatan Baling masih dalam proses pencarian oleh tim Satreksrim Polres Ponorogo.

Pasalnya, untuk satu pikap itu sudah laku terjual. Selain H yang juga komplotan, penadah pikap juga masih DPO.

“Kerugiannya sekitar Rp 300 juta. Tetapi mobil dijual hanya Rp 30 juta per unit. Pelaku dikenai pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara,” ujarnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.