Sukses

Mertua dan Menantu Bandar Sabu di Jember Divonis Penjara Seumur Hidup

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jember memvonis dua terdakwa pengedar sabu- sabu 1 kilogram, dengan hukuman seumur hidup

Liputan6.com, Jember - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jember memvonis dua terdakwa pengedar sabu-sabu 1 kilogram dengan hukuman seumur hidup

Keduanya adalah Rendy Alfian (27), warga perum taman Gading Kelurahan Tegal Besar Kaliwates Jember, dan Ahmad Mulyadi (56) tahun, warga Kelurahan Jember Lor Kecamatan Patrang Jember.

Putusan yang dibacakan ketua majelis hakim Alfonsus Nahak ini cukup mengejutkan terdakwa dan kuasa hukumnya, Sebab Jaksa Penuntut Umum, Agar Wiranata, sebelumnya hanya menuntut 12 tahun penjara.

Majelis hakim menjatuhkan vonis hukuman penjara seumur hidup, karena terdakwa terbukti secara meyakinkan memiliki dan menyimpan serta mengedarkan narkotika jenis sabu seberat 1 kilogram lebih.

"Terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009,”ucap Alfonsus Nahak, Rabu (16/10/2022).

Sidang dengan agenda pembacaan putusan ini digelar di ruang sidang Candra Pengadilan Negeri Jember. Sedangkan kedua terdakwa, yaitu Rendy Alfian dan Ahmad Mulyadi, mengikuti secara virtual dari Lapas Kelas II A Jember.

Sementara kuasa hukum kedua terdakwa, Dewantara S Poetra, menyatakan keberatan atas putusan majelis hakim tersebut. Sebab, putusan itu dimilikinya sangat memberatkan bagi kedua klienya, Karena sangat jauh dari tuntutan Jaksa Penutut Umum (JPU).

“JPU menuntut hukuman 12 tahun penjara, namun memvonis hukuman seumur hidup untuk itu, kami akan menempuh upaya hukum lanjutan,”ucapanya.

Meski demikian, kata dia, pihaknya tidak langsung menyatakan banding, sebab masih diberi kesempatan selama 7 hari untuk mempertimbangkan putusan tersebut.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Mertua dan Menantu

Sebelumnya, Satreserse Narkoba Polres Jember, menangkap dua bandara sabu, yakni Rendi Alfian (RA) dan Ahmad Mulyadi (AM) pada Juni 2022 lalu.

Penangkapan kedua terdakwa ini dengan barang bukti 1,03 kilogram sabu ini, setelah menangkap kedua kaki tanganya MNK dan CR, masing- masing warga Kecamatan Patrang.

Dari Proses persidangan baru diketahui ternyata keduanya masih ada hubungan keluarga yaitu mertua dan menantu.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.