Sukses

Dirut PT LIB Diperiksa Sebagai Tersangka Tragedi Kanjuruhan Malang

Mengenai pertandingan malam hari antara Arema FC melawan Persebaya Surabaya yang dikeluhkan banyak pihak, AHL enggan menjawab dengan penjelasan panjang.

Liputan6.com, Surabaya - Penyidik Ditreskrimum Polda Jatim memeriksa Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita (AHL) terkait tragedi memilukan di Stadion Kanjuruhan Malang.

Dengan didampingi sejumlah kuasa hukumnya, pria yang sudah ditetapkan sebagai tersangka tragedi Kanjuruhan ini tiba gedung Ditreskrimum Polda Jatim sekitar pukul 10.05 WIB.

"Bagaimanapun, karena saya sebagai warga negara taat hukum maka akan kita ikuti prosesnya," ujar AHL di halaman gedung Ditreskrimum Polda Jatim, Rabu (12/10/2022).

Mengenai pertandingan malam hari antara Arema FC melawan Persebaya Surabaya yang dikeluhkan banyak pihak, AHL enggan menjawab dengan penjelasan panjang.

"Ini bagian dari pertanyaan penyidik, nanti dijawab setelah pemeriksaan selesai," ucap AHL.

Dengan hadirnya AHL di Mapolda Jatim ini, maka enam tersangka tragedi Kanjuruhan sudah memenuhi panggilan penyidik.

Namun yang sudah diperiksa total tiga orang, sedangkan dari anggota Polri yang juga sudah ditetapkan sebagai tersangka bakal diperiksa siang nanti.

Karena pada Selasa 12 Oktober kemarin, ketiga polisi tersangka tragedi Kanjuruhan tersebut batal dilakukan pemeriksaan lantaran tidak didampingi kuasa hukum.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

6 Tersangka

Berikut adalah peran keenam orang tersangka tragedi Kanjuruhan Malang, yaitu:

1. AHL (Dirut LIB) PT LIB Tidak melakukan verifikasi Stadion Kanjuruhan (untuk kompetisi Liga 1 2022) 

2. AH (Ketua Panpel) Panpel tidak menyiapkan rencana darurat seSUai regulasi keamanan PSSi 2021 dan mencetak tiket over kapasitas 

3. SS (Security Officer) Tidak membuat penilaian resiko keamanan, bertanggung jawab atas keamanan seharusnya steward ada di setiap pintu keluar 

4. WSS (Kabag Ops Polres Malang) Mengetahui aturan FIFA tentang larangan gas air mata, namun tidak mencegah dan tidak melarang dipakai di Stadion Kanjuruhan

5. H (Brimob Polda Jatim) Memerintahkan anggota untuk menembakkan gas air mata di Stadion Kanjuruhan Malang 

6. TSA (Kasat Samapta Polres Malang) Terkait penembakan gas air rnata ke penonton 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.