Sukses

Jeep Wisata di Kawasan Bromo Wajib Uji Laik Jalan, Dilarang Beroperasi Jika Tidak Lulus

TN-BTS (Taman Nasional Bromo Tengger Semeru) tidak akan memperbolehkan jeep beroperasi manakala tidak mendapatkan surat keterangan laik jalan dari Dishub Kabupaten Probolinggo.

Liputan6.com, Probolinggo - Untuk memberikan jaminan keselamatan, Dinas Perhubungan Kabupaten Probolinggo melalui UPT Pengujian Kendaraan Bermotor menggelar uji laik jalan bagi jeep yang beroperasi  di kawasan Bromo. Pelayanan ini diberikan mulai Senin 26 September hingga Desember 2022 mendatang.

Kepala Dishub Kabupaten Probolinggo Taufik Alami mengatakan, uji laik jalan yang dilakukan untuk jeep di kawasan Bromo ini dilakukan untuk menindaklanjuti Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 15 Tahun 2017 Tentang Angkutan Wisata di Kawasan Bromo.

"Ini adalah pengujian terhadap standar minimal dari kendaraan-kendaraan jeep yang tujuannya untuk memberikan perlindungan dan keamanan bagi kosumen atau pemakai jasa wisata angkutan jeep di kawasan Bromo,” katanya, Sabtu (1/10/2022).

TN-BTS (Taman Nasional Bromo Tengger Semeru) tidak akan memperbolehkan jeep beroperasi manakala tidak mendapatkan surat keterangan laik jalan dari Dishub Kabupaten Probolinggo.

"Jadi jeep di Kabupaten Probolinggo, Malang, Pasuruan dan Lumajang sudah ada ketentuan dari TN-BTS bahwa hasil rapat bersama dengan Kapolres, Dishub dan Dinas Pariwisata dari empat wilayah di kawasan Bromo yang dihadiri Dishub Provinsi Jawa Timur,” jelasnya.

Menurut Taufik, hasil kesepakatannya adalah kendaraan wisata atau jeep yang operasi atau kegiatan angkutan wisata di kawasan Bromo harus mendapatkan surat keterangan laik jalan atau layak beroperasi.

"Itu syarat mutlak dan nanti mendapatkan stiker,” terangnya.

Taufik menerangkan, Dishub bersifat mensupport dan membantu agar tercipta keselamatan transportasi di daerah wisata Bromo. Namun, pengelola TN-BTS harus lebih ketat, harus lebih selektif dan betul-betul harus komitmen bahwa yang beroperasi di kawasan Bromo sudah harus mempunyai surat keterangan laik jalan. Artinya, kendaraannya dalam keadaan aman dan sehat.

"Harapan saya adalah para pengunjung atau wisatawan mentaati ketentuan dan regulasi yang ada serta menjamin keamanan sendiri dalam melakukan kunjungan wisata di Bromo,” ujarnya.

Taufik mencontohkan tidak duduk di atas kap mobil atau di atas jeep. Sebab hal itu sangat berbahaya. Selain itu, tidak mengisi jeep lebih dari 5 penumpang. Sesuaikan dengan regulasinya dan tidak sampai berlebihan.

“Saya masih melihat ada jeep-jeep yang berdesak-desakan di dalam jeep. Hal ini sangat berbahaya. Bagi pengendara jeep atau drivernya harus siap lahir dan batin karena termasuk jalur ekstrem. Jadi tetap menjaga stamina dalam keadaan sehat dan mengantuk tidak boleh. Serta mempunyai SIM untuk mengemudi yang layak dan benar sesuai dengan peruntukannya,” tegasnya.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

800 Unit

Plt Kepala UPT Pengujian Kendaraan Bermotor Ambar Kusbiantoro mengungkapkan jumlah jeep yang berada di kawasan Bromo mencapai 800 unit. Semua jeep ini harus segera melakukan uji laik jalan.

Rencananya pada bulan Desember 2022 mendatang akan ada operasi gabungan dengan melibatkan Satlantas, Dishub, TNBTS dan Forkopimka Sukapura.

“Uji laik jalan kendaraan jeep ini harus dilakukan setahun sebanyak 2 kali. Artinya setiap 6 bulan sekali, jeep tersebut harus dilakukan uji laik jalan. Jika nanti ada keterlambatan tentunya ada denda sesuai dengan Perbup,” ungkapnya.

Untuk melakukan uji laik jalan ini terang Ambar, pemilik jeep harus datang ke UPT Pengujian Kendaraan Bermotor di Desa Alassumur Kulon Kecamatan Kraksaan dengan membawa foto copy STNK dan KTP pemilik jeep.

Sebab banyak kendaraan jeep yang berasal dari luar pulau dan luar kota. Serta membayar retribusi sesuai dengan Perbup Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Retribusi Jasa Umum.

“Selanjutnya dilakukan sejumlah pengujian mulai dari nomor mesin, nomor rangka, uji emisi gas guang, pemeriksaan bawah kendaraan, tes speedometer, lampu dan klakson serta roda bagian belakang sambil memasukkan gigi 1, 2 dan 3 sampai kecepatan 40 km per jam. Kalau semua lengkap dan tidak ada kendala atau normal semua, 30 menit selesai,” terangnya.

Seandainya nanti dari hasil pengujian ada salah satu yang tidak sesuai terang Ambar, maka jeep tersebut dianggap tidak lulus dan harus balik lagi setelah kendaraannya diperbaiki. Sebab ini menyangkut keselamatan yang tujuannya untuk memberikan kenyamanan kepada penumpang khususnya wisatawan.

“Jeep ini dilakukan uji laik jalan karena merupakan kendaraan khusus yang tempatnya ada di wisata gunung Bromo. Jeep ini dilakukan uji laik jalan karena beroperasi mengakut wisatawan. Kami menghimbau kepada semua pemilik jeep untuk segera melakukan uji laik jalan,” pungkasnya.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.