Sukses

UMKM di Sumenep Bisa Daftarkan Merek Dagang Tanpa Biaya, Syaratnya...

Kepala Dinas Koperasi Chainur Rasyid menjelaskan, pelaku usaha yang hendaknya mendaftarkan merek dagang harus memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan oleh Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan Sumenep.

Liputan6.com, Sumenep - Pendaftaran merek dagang di Kabupaten Sumenep, Jawa Timur bagi pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) kini bisa dilakukan tanpa dipungut biaya alias gratis.

Kepala Dinas Koperasi UMKM, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Sumenep Chainur Rasyid mengatakan merek dalam dunia usaha memiliki fungsi ganda, yakni untuk mengenalkan jenis usaha dan sebagai bentuk legalitas dari usaha yang dijalani.

"Usaha yang telah memiliki merek, tentu akan lebih dipercaya oleh pasar dibanding belum bermerek," katanya, dilansir dari Antara, Kamis (29/9/2022).

Karena itu, kata dia, Pemkab Sumenep mendorong agar semua pelaku usaha mikro dan industri kecil di Sumenep bisa memanfaatkan program pendaftaran merek dagang gratis tersebut.

Ia menuturkan, program ini sebenarnya telah berlangsung sejak 2019. Namun, saat jumlahnya terbatas, yakni hanya sembilan usulan merek Industri Kecil Menengah (IKM), lalu pada 2020 sebanyak 74 usulan merek IKM, dan pada 2021 sebanyak 35 usulan merek IKM.

"Tahun 2022, Pemkab Sumenep kembali menggratiskan biaya pendaftaran merek dagang tersebut, dan diharapkan program ini dimanfaatkan sebaik mungkin oleh para pelaku usaha yang ada di Sumenep ini," katanya.

Kepala Dinas Koperasi Chainur Rasyid menjelaskan, pelaku usaha yang hendaknya mendaftarkan merek dagang harus memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan oleh Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan Sumenep.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Syaratnya

Di antaranya, merupakan warga Kabupaten Sumenep, jenis usaha yang dijalani termasuk dalam kriteria Usaha Kecil Menengah (UKM) berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008, memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), dan tidak berasal dari Penanaman Modal Asing (PMA).

"Selain itu, ia harus memiliki komoditi yang diproduksi sendiri," katanya.

Kemudian kelengkapan berkas sertifikasi merek yang perlu disiapkan berupa file swafoto bersama produk, KTP asli, file PDF NIB hasil unduh dari OSS, file JPG etiket merek/logo yang akan didaftarkan.

Terakhir, membuat pernyataan kesanggupan untuk memenuhi semua kewajiban sebagai IKM/UKM binaan dan mengikuti seluruh proses fasilitasi dari dinas. Pernyataan itu harus ditandatangani di atas materai senilai Rp10 ribu, dua rangkap.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.