Sukses

Silat Lidah Tersangka Pembunuhan Istri Siri di Gresik

Salton menjelaskan, pada esok harinya atau tepatnya 5 September siang, EPN juga belum sadar sehingga HS membangunkan

Liputan6.com, Surabaya - Tersangka dugaan pembunuhan istri siri di Gresik, HS (42), membantah telah membunuh dan membuang mayat istri, EPN (42).

Melalui kuasa hukumnya, Salton Sulaiman, pelaku mengaku tidak melakukan pembunuhan terhadap istri sirinya melainkan istrinya meninggal akibat sakit komplikasi yang dideritanya.

"Klien saya menceritakan bahwa istrinya mengaku sakit pada Minggu 4 September kemarin. Pak HS sempat mengajak istrinya itu untuk berobat namum ditolak. Tidak lama kemudian istrinya pingsan," ujar Salton, Kamis (22/9/2022).

"Dari keterangan Pak HS, istrinya sering pingsan. Korban meninggal akibat sakit komplikasi seperti ada benjolan diduga tumor, lambung, kepalanya sering sakit (Migren) dan memiliki gula darah," tambah Salton.

Salton menjelaskan, pada esok harinya atau tepatnya 5 September siang, EPN juga belum sadar sehingga HS membangunkan. Namum EPN sudah tidak bergerak dan badanya sudah dingin dan diduga sudah meninggal.

"Mengatahui istrinya meninggal, Pak HS sempat menelepon keluarga EPN, namun tidak ada respon. Pak HS mau menelepon isti sahnya tapi takut nanti malah jadi ramai," ucapnya.

Salton juga mengungkapkan kenapa HS tidak lapor perangkat desa setempat atau pihak kepolisian, HS mengaku takut karena sebelumnya pernah di gelandang warga perumahan karena tidak bisa menunjukan bukti buku nikah karena mereka nikah siri.

"Karena hal tersebut, Pak HS tidak melaporkan kematian istrinya dan istrinya juga tidak memiliki identitas seperti KTP setempat," ujarnya.

Salton mengungkapkan, HS tinggal di rumahnya bersama EPN dan anaknya yang masih umur tiga tahun.

"Setiap hari keduanya kerja dan anak dirawat pengasuhnya. Pengasuhnya itu juga mengetahui bahwa EPN lagi sakit dan sering pingsan," ucapnya.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Belum Rekonstruksi

Kasat Reskrim Polres Gresik, Iptu Wahyu mengatakan terkait rekontruksi masih belum dilakukan. "Belum, terkait motif tersangka juga belum mengungkapkan," ujarnya.

Diketahui, Satreskrim Polres Gresik menangkap HS setelah melakukan pendalaman dan penyelidikan di sekitar lokasi kejadian. HS sempat kabur dari rumah yang berada di Dusun Balongsari, Desa Lampa, Kecamatan Kedamean, sejak dua hari setelah kejadian penemuan mayat pada 9 September kemarin.

Satreskrim Polres Gresik akhirnya berhasil menangkap HS di Banyuurip, Kecamatan Sawahan, Surabaya. HS sempat melarikan diri saat hendak ditangkap namum jatuh dan langsung diamankan serta langsung ditetapkan sebagai tersangka.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.