Sukses

Polisi Tulungagung Panen Tangkapan Narkoba, Bekuk 34 Pengedar dalam Sepekan

Kapolres memaparkan dari 36 TKP itu terbanyak di wilayah kecamatan Kota enam kasus, disusul kecamatan Kauman empat kasus, kecamatan Kedungwaru dan Ngantru masing-masing tiga kasus, kecamatan Rejotangan dua kasus, kecamatan Gondang, Sumbergempol, Ngunut, Campurdarat, Pakel dan Pucanglaban masing-masing satu kasus.

Liputan6.com, Tulungagung - Sebanyak 34 orang pelaku pengedar narkoba wi wilayah hukum Kabupaten Tulungagung, diamankan aparat kepolisian selama kurun 22 Agustus hingga 2 September 2022.

Kapolres Tulungagung AKBP Eko Hartanto mengatakan, para pelaku yang mayoritas berperan sebagai pengecer dan kurir itu ditangkap selama gelaran operasi Tumpas Narkoba Semeru Polres Tulungagung.

"Mereka diamankan dari 12 kecamatan di Tulungagung, yang terbagi 26 TKP (tempat kejadian perkara)," kata Kapolres Eko di Tulungagung, dilansir dari Antara, Kamis (8/9/2022).

Di 26 TKP itu, lanjut Eko, jajarannya mengungkap 17 kasus narkoba, dua kasus psikotropika, dan tujuh obat keras berbahaya.

Capaian itu melampaui target operasi Tumpas Narkoba sebelumnya. "Masyarakat sudah banyak mengerti tentang (bahaya) penyalahgunaan narkoba," ujarnya.

Meski demikian, pihaknya tak henti untuk terus melakukan sosialisasi pada masyarakat tentang bahaya penyalahgunaan narkoba.

Kapolres memaparkan dari 36 TKP itu terbanyak di wilayah kecamatan Kota enam kasus, disusul kecamatan Kauman empat kasus, kecamatan Kedungwaru dan Ngantru masing-masing tiga kasus, kecamatan Rejotangan dua kasus, kecamatan Gondang, Sumbergempol, Ngunut, Campurdarat, Pakel dan Pucanglaban masing-masing satu kasus.

Dari puluhan kasus itu, sebanyak 34 tersangka yang berhasil ditangkap ternyata merupakan jaringan Surabaya dan Malang. Kebanyakan tersangka merupakan pengedar, baik besar dan kecil.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Barang Bukti

Dari pengungkapan itu berhasil diamankan barang bukti berupa sabu-sabu 22,33 gram, 29 butir pil alprazolam, dan 2.179 butir pil dobel L.

Akibat perbuatannya, ke-34 pelaku terancam hukuman berat karena melanggar pasal 114 sub pasal 112 UURI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, pasal 62 Undang-Undang No. 5 tahun 1997 Tentang Psikotropika, Pasal 197 sub Pasal 196 UURI Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan. "Ancamannya 5-20 tahun," ucapnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.