Sukses

Pelaku UMKM Probolinggo Diminta Hindari Pinjol Ilegal untuk Modal Usaha

Habib Hadi berharap, perbankan mampu memberikan informasi dan peluang agar UMKM bisa mengakses pinjaman yang ringan dan tepat bagi pelaku UMK

Liputan6.com, Kota Probolinggo - Wali Kota Probolinggo Habib Hadi Zainal Abidin mendorong perbankan untuk menggencarkan akses permodalan bagi UMKM di Kota Probolinggo, agar para pelaku usaha tidak mudah terjerat pinjaman online illegal (pinjol).

“Perlu adanya informasi dan pemahaman masyarakat tentang maraknya pinjol dan informasi bagaimana cara mengakses pinjaman di bank serta program-program apa yang dimiliki perbankan yang sesuai dengan UMKM," ujarnya, Selasa (6/9/2022).

Habib Hadi berharap, perbankan mampu memberikan informasi dan peluang agar UMKM bisa mengakses pinjaman yang ringan dan tepat bagi pelaku UMKM.

Kepala DKUPP Fitriawati mengungkapkan pelaku UMKM membutuhkan modal guna keberlanjutan usahanya sehingga salah satu upaya dari pemerintah yaitu dengan memfasilitasi agar bisa mendapatkan pinjaman yang lunak.

“Pinjaman lunak ini berupa kredit usaha rakyat (KUR). Dua bank yang hadir disini yaitu Bank Jatim dan Bank UMKM sebagai penyalur KUR tersebut. Dari 19.000 UMKM yang memanfaatkan KUR hanya sekitar 7.000-an UMKM, sehingga masih banyak peluang yang bisa digunakan. Sehingga diharapkan UMKM dapat memanfaatkan untuk lebih mengembangkan usahanya,” bebernya.

Fitriawati menambahkan kebanyakan pelaku UMKM masih takut meminjam dana di bank karena dianggap rumit.

"Kami di DKUPP berusaha membantu memfasilitasi dan menjembatani antara UMKM dengan bank. Bahkan di 2021 lalu Kota Probolinggo masuk nominasi sebagai daerah pendukung KUR karena kami sering sosialisasi ini untuk membantu UMKM. Saya berharap KUR ini bisa dimanfaatkan, insyaallah dengan bunga yang murah dan akses yang mudah,” tandasnya.

Sementara itu, terkait pinjaman online illegal (pinjol), salah satu nara sumber dari OJK Rifnal Alfani menyebut pinjol memiliki banyak permasalahan. Diantaranya, bunga pinjaman dan jatuh tempo yang tidak jelas serta etika dalam penagihan.

Pinjaman online illegal memang tidak di bawah pengawasan dari regulator dan OJK. Keberadaan kantornya tidak diketahui, maka penindakan terhadap pinjol hanya bisa dilakukan melalui aparat penegak hukum,” urainya.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Perhatian Legalitas Pinjol

Proses peminjaman melalui pinjol sangat mudah, dengan mengklik link penawaran pinjaman online lalu mengisi nama dan nomor rekening maka dapat dipastikan pinjaman tersebut sudah masuk.

“Ya memang enak prosesnya tetapi setelah itu harus bersiap, semua nomor kontak yang ada di gawai akan dihubungi semua. Untuk itu kami mengimbau agar masyarakat ketika meminjam dana baik melalui perbankan atau pinjol, harus dipastikan berizin di OJK,” ungkap Rifnal.

Pihaknya mengimbau agar masyarakat memperhatikan tentang legalitas. “Pinjol yang legal adalah yang telah mendapat izin dari OJK. Sehingga ketika ada pelanggaran maka pinjaman online ini bisa kami tindak, mulai dari teguran, sanksi hingga pencabutan izin usaha. Jangan asal mengklik link karena bisa-bisa data kita yang tersebar dan diteror, sehingga pastikan selalu legalitasnya terlebih dahulu,” pesannya.

 

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.