Sukses

Pemuda Tuban Mendekam di Bui Karena Gadaikan Motor Pacar untuk Judi Online

Sang kekasih tidak terima dan melaporkan kejadian tersebut kepada anggota Polsek Kota Tuban. Mendapat laporan, anggota melalukan penyelidikan dan memastikan motor korban ternyata tidak masuk daftar tilang.

Liputan6.com, Surabaya - Samsul Hadi (22), pemuda asal Desa Kembangbilo Tuban, harus meringkuk di sel tahanan. Dia diamankan anggota setelah dilaporkan pacarnya karena menggadaikan motor Rp 2,5 juta. Uang tersebut  digunakan untuk judi samgong online.

“Menurut pengakuan pelaku, motor korban digadaikan Rp 2,5 juta untuk modal judi online,” ungkap Kapolsek Kota Tuban Iptu Rianto, Kamis (1/9/2022).

Kasus tersebut bermula ketika korban mau membeli rokok. Kemudian, dia pinjam sepeda motor bernopol S-4886-AU milik pacarnya berinisial SN (21), salah satu warga Kelurahan Kingking, Kecamatan Tuban.

Setelah itu, pelaku mendatangi ke rumah sang kekasih dengan berpura-pura jika motornya ditahan polisi. Pasalnya, dia saat itu mengadu jika motornya telah tilang anggota Satlantas Polres Tuban di jalan Letda Sucipto Tuban.

“Pelaku saat itu mengaku kepada korban kalau motornya ditilang lantas,” jelas IPTU Rianto.

Merasa curiga, korban meminta kepada pelaku untuk menunjukkan surat bukti tilang dan motornya ditahan dimana. Saat ditanya itu, pelaku selalu berkelit dan lebih memilih meninggalkan kekasihnya itu.

Kemudian sang kekasih tidak terima dan melaporkan kejadian tersebut kepada anggota Polsek Kota Tuban. Mendapat laporan, anggota melalukan penyelidikan dan memastikan motor korban ternyata tidak masuk daftar tilang.

“Hasil pemeriksaan, ternyata motor korban tidak ditilang tetapi telah digadaikan kepada orang lain,” terang Kapolsek Kota Tuban.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Pelaku Diamankan

Hasil pemeriksaan itu, anggota langsung melakukan pencarian keberadaan pelaku dan berhasil diamankan tanpa perlawanan. Lalu pelaku dibawa anggota ke Polsek Kota guna proses penyelidikan lebih lanjut.

‘’Pelaku dan barang bukti motor milik korban telah kita amankan guna proses hukum lebih lanjut,” ungkapnya.

Lebih lanjut, akibatnya perbuatannya itu pelaku dikenakan Pasal 372 dan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan. Dengan ancaman hukuman pidana empat tahun penjara.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.