Sukses

7 Tersangka Penggelapan Gula 30 Ton Digelandang ke Polda Jatim

Tujuh tersangka tersebut adalah AS (39), SS (28), NA (38), SY (45), HS alias Kemon (29), TJ (28) dan JR (40).

Liputan6.com, Surabaya - Polda Jatim mengamankan tujuh tersangka penggelapan gula ravinasi milik PT Mahameru Lintas Abadi sebanyak 600 sak dengan berat keseluruhan 30 ton.

Tujuh tersangka tersebut adalah AS (39), SS (28), NA (38), SY (45), HS alias Kemon (29), TJ (28) dan JR (40).

"Ketujuh tersangka merupakan warga Jawa Timur dan diamankan di lokasi berbeda-beda," ujar Kasubdit Penmas Polda Jatim, AKBP Sinwan, Kamis (1/9/2022).

AKBP Sinwan mengatakan, penggelapan itu bermula ketika PT Mahameru Lintas Abadi mendapat order muatan gula ravinasi dari PT Berkah Manis Makmur sebanyak 30 ton, untuk dikirim ke PT Yupi Indo Jelly Gum di daerah Karanganyar, Jawa Tengah, menggunakan truk L 8875 UA.

"Sesuai Jadwal, sopir beserta muatan gula revinasi itu sampai ke PT Yupi Indo Jelly Gum pada 12 Agustus 2022, tapi sopir AS tidak memberi informasi atau kabar kepada PT Mahameru Lintas Abadi," ucapnya.

Merasa curiga, lanjut AKBP Sinwan, PT Mahameru Lintas Abadi mengecek GPS kendaraan truk tersebut dan ternyata berada di wilayah Ngawi.

"Kemudian, 18 Agustus 2022 PT Mahameru Lintas Abadi mendatangi titik lokasi GPS dan mendapati truk tersebut dibiarkan di pinggir jalan dalam keadaan sudah tidak ada muatan," ujarnya.

Sementara Kasubdit Jatanras Polda Jatim AKBP Lintar Mahardono menambahkan, berdasar hasil penyidikan, para tersangka ini sudah merencanakan persekongkolan jahat tersebut dengan peran yang berbeda-beda, dan diotaki oleh AS.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Ancaman Penjara

"Mereka sudah berniat untuk mengambil muatan apapun yang dibawa untuk dijual. Mereka mempunyai jaringan, ada penadahnya. Perannya berbeda-beda, ada yang turut membantu bongkar, pemilik ide dan penadah. Motifnya terhimpit ekonomi, tapi masih kami dalami lagi," ucapnya.

Dari tangan tersangka, kata AKBP Lintar, pihaknya menyita barang bukti delapan unit ponsel, 72 sak gula ravinasi, truk tronton merah L 8875 UA, mobil Honda Mobilio dan uang tunai Rp 21.345.000.

"Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 480 KUHP terkait penggelapan dan penadahan dengan ancaman empat tahun penjara," ujarnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.