Sukses

Hamil 9 Bulan, Pegawai Bank Jatim Tipu Nasabah 3 M Tidak Ditahan

Kendati demikian Agus menjamin bila proses hukum terhadap AMP tetap berjalan sebagaimana mestinya.

Liputan6.com, Banyuwangi Polresta Banyuwangi tidak menahan AMP (26), pegawai Bank Jatim yang menjadi tersangka kasus penipuan dan penggelapan uang nasabah senilai Rp 3 miliar.

Penangguhan penahanan itu dengan pertimbangan, permintaan dan jaminan dari pihak keluarga lantaran AMP kini tengah hamil.

"Tersangka ditangguhkan sebagai tahanan luar dan dikenakan wajib lapor karena hamil dengan jaminan kedua orang tuanya," jelas Kasatreskrim Polresta Banyuwangi Kompol Agus Sobarnapraja, Selasa (30/8/2022).

Kendati demikian Agus menjamin bila proses hukum terhadap AMP tetap berjalan sebagaimana mestinya.

"Jadi itu tidak mempengaruhi proses penyidikan terhadap kasus yang bersangkutan walaupun sedang hamil, mungkin langkah dari segi kemanusiaan tidak dilakukan penahanan, tapi langkah proses hukum tetap jalan," ungkapnya.

Terpisah Kuasa Hukum AMP Rohman Hadi Purnomo membenarkan bila kliennya itu tengah hamil. Umur kandungan sudah 9 bulan.

"Permintaan penangguhan sudah kami ajukan sejak awal dan dikabulkan. Saat ini klien kami tengah hamil sekitar 9 bulan," jelasnya.

Rohman menjelaskan, kasus dugaan penipuan dan penggelapan pegawai Bank Jatim itu terjadi pada 2020 lalu. Kasus dilaporkan oleh korban yang merasa dirugikan pada Desember 2021.

"Kami sudah beberapa kali melakukan RJ (restorative justice) dengan korban karena masih ada ikatan saudara dengan klien kami. Pihak korban meminta uang dikembalikan terlebih dahulu sebesar Rp 2 miliar, sisanya yang 1 miliar dalam jangka waktu dua tahun," sebutnya.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

AMP Juga Jadi Korban Penipuan

Rohman Hadi menambahkan, atas perkara ini sebetulnya kliennya juga menjadi korban penipuan deposito oleh orang tidak dikenal yang mengaku dirinya sebagai Mr John, masih ada sangkut pautnya dengan Bank Jatim.

AMP dijanjikan bonus besar oleh Mr John jika berhasil mendapatkan nasabah yang melakukan deposito dengan jumlah yang besar. Akhirnya uang nasabah yang dipercayakan kepadanya untuk dilakukan deposito disetorkan kepada Mr John.

"Pengakuan klien kami kenal dengan Mr John lewat online, ngakunya masih bagian Bank Jatim. Tapi ternyata klien kami juga tertipu, uangnya yang disetorkan dibawa kabur. Sampai sekarang Mr John belum diketahui identitasnya," tandas Rohman Hadi.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.