Sukses

Buruh Pabrik Rokok dan Tani Tembakau Probolinggo Dapat BLT Bagi Hasil Cukai

Kepala Dinas Sosial Probolinggo Achmad Arif mengatakan, kriteria calon penerima BLT tahun ini adalah buruh pabrik rokok dan buruh tani tembakau.

Liputan6.com, Probolinggo - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo menggelontorkan Rp 24,9 miliar anggaran dari APBD 2022 untuk Bantuan Langsung Tunai Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (BLT-DBHCHT) selama 5 bulan.

Kepala Dinas Sosial Probolinggo Achmad Arif mengatakan, kriteria calon penerima BLT tahun ini adalah buruh pabrik rokok dan buruh tani tembakau.

“Buruh pabrik rokok dan buruh tani tembakau ini dapat memperoleh bantuan tanpa pertimbang apakah penerima bantuan lainnya seperti PKH, BPNT, BST, BLT DD, PBI JKN, Kartu Pra kerja dan bantuan lainnya,” kata Arif Selasa (30/8/2022).

Arif menerangkan Dinsos melakukan verifikasi dan validasi berdasarkan data yang diperoleh dari Dinas Tenaga Kerja, Dinas Pertanian dan Gabungan Pengusaha Rokok Kabupaten Probolinggo.

“Kami fasilitasi dan asistensi pemberian BLT DBHCHT selama 2 tahap. Tahap 1 dilaksanakan dengan total entry 11.124 penerima pada 7 hingga 13 Agustus dan tahap 2 dengan total entry 5.492 penerima pada 24 hingga 28 Agustus. Total dari 10 pabrik rokok sejumlah 4.863 penerima dan 14 kecamatan sejumlah 11.753 penerima,” jelasnya.

Menurut Arif, kegiatan ini langsung dimonitoring dan evaluasi (monev) dan diasistensi oleh Bidang Anggaran pada Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Probolinggo.

“Selanjutnya setelah pelaksanaan entry pada SIPD ini terhadap nama-nama penerima akan dibuatkan SK Penetapan oleh Bupati Probolinggo dengan 10 pabrik rokok dan 14 kecamatan di Kabupaten Probolinggo,” terangnya.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Pembagian Dilakukan Dua Tahap

Sementara Kepala Bidang Anggaran pada BPPKAD Kabupaten Probolinggo Jurianto mengungkapkan data yang disudah diverval itu nanti di SK Bupati Probolinggo sebagai cara untuk mengeluarkan anggaran.

“Sebab ini harus dianggarakan di APBD serta dimasukkan di DPA dan RKA. Salah satu cara untuk memasukkan RKA yaitu kita melakukan entry dengan melibatkan tim verifiasi bersama dengan Dinas Sosial Kabupaten Probolinggo,” ungkapnya.

Jurianto mengaku sangat bersyukur karena datanya selesai dan harapannya jika Perubahan APBD tahun 2022 tidak ada kendala, kemungkinan besar di awal Oktober sudah bisa disalurkan. Sebab rencananya penyaluran BLT DBHCHT ini sebanyak dua tahap. Yakni, tahap 1 pada bulan Oktober untuk BLT DBHCHT bulan Agustus, September dan Oktober dan tahap 2 pada bulan Desember untuk BLT DBHCHT bulan Nopember dan Desember.

“Alhamdulillah, begitu PAK selesai, kita sudah menyelesaikan semua pekerjaan. Jika tahun kemarin, PAK dok kita baru berjalan sehingga penyaluran yang khusus PAK agak lambat,” pungkasnya.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.