Sukses

Komplotan Begal Bersenjata Tajam di Kota Malang Dibekuk Polisi

Komplotan begal ini membacok korbannya saat beraksi di Jalan Veteran Kota Malang

Liputan6.com, Malang - Kepolisian membekuk komplotan begal yang beraksi di Kota Malang. Para pelaku menyasar korban di tempat sepi saat dini hari. Dengan membawa senjata tajam dan tak segan melukai korbannya bila melawan.

Komplotan begal itu terdiri dari AY, warga Sumberpucung, Kabupaten Malang, FA warga Kedungkandang, Kota Malang dan MT, warga Jabung, Kabupaten Malang. Mereka merampas motor warga yang sedang berada di Jalan Veteran Kota Malang pada 6 Agustus 2022 lalu.

Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, AKP Bayu Febrianto Prayoga, mengatakan, para pelaku itu mengaku baru pertama kali beraksi sebagai begal. Tak ada satu pun dari mereka yang tercatat pernah ditangkap polisi karena kasus kejahatan.

"Pengakuannya baru pertama, tapi terus kami periksa untuk memastikan kebenarannya," kata Bayu di Mapolresta Malang Kota, Rabu, 24 Agustus 2022.

Peristiwa pembegalan itu dimulai dengan para pelaku berkeliling wilayah Kota Malang untuk mencari mangsa. Saat itu mereka melihat pasangan korban FR dan RD. Begitu mendapat target yang diincar, mereka segera beraksi sekitar pukul 02.00.

Dengan membawa senjata tajam, kelompok ini mengancam korban agar menyerahkan motor dan tas. Korban mengalami luka sabetan saat berusaha melawan. Para pelaku pergi begitu berhasil mendapat barang yang diinginkan.

"Korban lalu melaporkan peristiwa itu ke kami. Berdasarkan ciri-cirinya, petugas memburu pelaku," ucap Bayu.

Para pelaku lalu menjual motor itu senilai Rp 2,3 juta kepada BM, seorang penadah di Kota Malang yang kemudian juga diringkus petugas. Uang hasil kejahatan itu sudah habis digunakan untuk kepentingan komplotan tersebut.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Terancam 9 Tahun Penjara

Petugas menangkap seluruh pelaku begal sepulang dari luar kota. Tepatnya, diringkus di kawasan Singosari, Kabupaten Malang saat hendak masuk wilayah Kota Malang. Mereka ditangkap dalam satu mobil dan tanpa perlawanan berarti.

“Mereka mengaku baru pulang dari luar kota untuk jalan-jalan bersama,” ujar Bayu.

Kepolisian menjerat para begal itu menggunakan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun penjara. Penyidik terus mendalami keterangan para tersangka guna memastikan aksi begal itu benar-benar pertama.

“Kami punya aplikasi Jogo Malang. Warga silakan lapor menggunakan aplikasi itu bila tahu ada kejahatan,” kata Bayu.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.