Sukses

Puluhan Korban Investasi Bodong Bernilai Miliaran Lapor ke Polda Jatim

PT Corpus Prima Mandiri diduga melakukan investasi mirip deposito bank dengan menjanjikan bunga tinggi lengkap dengan jaminan keamanan modal yang ditempatkan di sejumlah bidang usaha.

Liputan6.com, Surabaya - PT Corpus Prima Mandiri dilaporkan ke Polda Jatim atas dugaan investasi bodong. Puluhan korban investasi bodong tersebut merugi hingga miliaran rupiah.

Kuasa hukum korban investasi bodong tersebut, Bambang Soetjipto mengatakan jumlah nasabah yang dirugikan berjumlah hingga ratusan orang.

"Yang menunjuk kami sebagai kuasa hukum jumlahnya puluhan, namun dari informasi yang kami terima jumlah nasabahnya ratusan," kata dia di Sidoarjo, dilansir dari Antara, Senin (22/8/2022).

PT Corpus Prima Mandiri diduga melakukan investasi mirip deposito bank dengan menjanjikan bunga tinggi lengkap dengan jaminan keamanan modal yang ditempatkan di sejumlah bidang usaha.

Namun, investasi bodong itu terkuak setelah setelah jatuh tempo para nasabah tidak bisa mendapatkan uang setorannya kembali.

"Para nasabah diiming-imingi deposito dengan bunga yang sangat tinggi di atas rata-rata perbankan pada umumnya yakni sebesar 12 persen per tahun. Berbagai hadiah juga ditawarkan seperti pelesir keluar negeri," kata Bambang.

Dia melanjutkan, pada Agustus 2019 lalu salah satu nasabah dihubungi oleh agen dengan penawaran deposito dengan bunga tinggi dan untuk meyakinkan korban agen menjelaskan pada pelapor jika aset perusahaan secara keseluruhan sebesar Rp8 Triliun.

"Percaya akan apa yang dikatakan agen, nasabah akhirnya menempatkan dananya sebesar Rp500 juta di awal deposito dan agen mempertemukan nasabah dengan Bos PT. Corpus," ujarnya.

Dari hasil pertemuan itu, lanjut dia, nasabah kembali menyetorkan depositonya senilai Rp500 juta kembali dengan diiming-imingi tour ke Jepang 2 tiket.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

29 Kreditur

Selang beberapa hari, kata dia, pihak agen kembali menghubungi nasabah jika ada dana yang ingin didepositokan lagi akan ditambahi 1 tiket tour.

Alhasil pelopor kembali mendepositokan dananya sebesar Rp500 juta.

"Total dana yang di deposito kan nasabah Rp1,5 miliar. Setelah itu dalam kurun waktu yang dijanjikan, nasabah hanya menerima 1 sampai 2 kali pembayaran bunga deposito pada tahun 2019. Menginjak tahun 2020 sudah tidak menerima bunga hingga saat ini," katanya.

Menurut dia, dari hasil pengakuan nasabah tak hanya kliennya yang menjadi korban kejahatan perbankan tersebut. Sejumlah nasabah lain yang mengalami nasib yang sama juga mulai melaporkan PT. Corpus ke Polda Jatim.

"Total saat ini sudah ada 29 kreditur yang diketahui dengan total kerugian mencapai miliaran rupiah," katanya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.