Sukses

Sumpah Muhabalah Dinilai Non Yuridis, Tidak Diperlukan di Sidang Anak Kiai Jombang

Ana juga meminta pihak Bechi untuk fokus kepada pembuktian dan fakta-fakta yang terungkap dalam proses persidangan.

Liputan6.com, Surabaya - Direktur Women Crisis Center (WCC) Jombang, Ana Abdillah mengungkapkan, sumpah mubahalah yang dilontarkan terdakwa pencabulan santriwati Jombang, Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Bechi merupakan aspek non-yuridis, yang tidak perlu dilakukan dalam persidangan.

"Saya kira kita menganut hukum positif Indonesia ya, jangan campur adukkan yang yuridis dengan non-yuridis," ujarnya di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (18/8/2022).

Apalagi, seluruh saksi pelapor atau korban serta saksi lainnya sudah disumpah di bawah kitab suci agamanya masing-masing, setiap sebelum memberikan kesaksian di persidangan.

Ana juga meminta pihak Bechi untuk fokus kepada pembuktian dan fakta-fakta yang terungkap dalam proses persidangan.

"Jadi kita fokus pada pembuktian jaksa penuntut umum (JPU), dan kami mendukung jaksa bisa sampai tahap pembuktian di persidangan sampai selesai," ucap Ana.

Terdakwa perkara pencabulan santriwati ponpes Shiddiqiyah Jombang, Moch Subchi Azal Tzani (MSAT) alias Bechi sebelumnya menantang pelapor untuk melakukan Sumpah Mubahalah untuk membuktikan tindak pidananya.

"Saya tantang sumpah mubahalah untuk membuktikan," ujarnya usai sidang lanjutan yang beragendakan pemeriksaan saksi pelapor dan digelar selama lima jam di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (15/8/2022).

Sumpah Mubahalah menurut agama Islam adalah sumpah dengan nama Allah SWT. Siapa yang mengingkari kebenaran, melalui sumpah tersebut dipercaya akan diberi laknat oleh Allah SWT.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Minta Dihukum Berat

Sidang lanjutan perkara pencabulan santriwati Jombang, dengan terdakwa Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Bechi diwarnai aksi unjuk rasa dari Aliansi Kota Santri Lawan Kakerasan Seksual di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Perwakilan aliansi sekaligus Direktur Women Crisis Center (WCC) Jombang, Ana Abdillah mengungkapkan, pihaknya memberikan dukungan untuk korban, serta meminta jaksa dan hakim secara profesional menghukum Bechi dengan berat.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.