Sukses

KSOP Tanjungwangi Jemput Bola Sertifikasi Kapal Nelayan Tradisional Banyuwangi

Pada 2020, di wilayah kerja KSOP Tanjungwangi yang meliputi Banyuwangi dan Jember terdapat 5.964 kapal nelayan tradisional yang belum tersertifikasi atau belum memiliki Pas Kecil.

 

Liputan6.com, Banyuwangi Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Tanjungwangi Banyuwangi,  memberikan kemudahan bagi nelayan kecil untuk mengurus sertifikasi kelaikan kapal atau Pas Kecil.

Kepala KSOP Tanjungwangi Letkol Marinir Benyamin Ginting menyatakan, pihaknya proaktif melakukan sertifikasi kapal dengan GT 6 ke bawah, karena sertifikasi menjadi syarat untuk pembelian BBM bersubsidi bagi nelayan.

Bahkan sertifikasi tidak hanya dilakukan pada kapalnya tetapi juga pada nelayan pemilik kapal. 

"Jadi punya sertifikasi kompetensi dengan SKK 30 dan 60 mile itu. Untuk nelayan kecil sertifikasi ini digunakan untuk pembelian BBM bersubsidi," kata dia, Jumat (12/8/2022).

Pada 2020, di wilayah kerja KSOP Tanjungwangi yang meliputi Banyuwangi dan Jember terdapat 5.964 kapal nelayan tradisional yang belum tersertifikasi atau belum memiliki Pas Kecil.

"Saya masuk ke sini, kita lakukan pendataan berapa kapal yang belum disertifikasi khususnya kapal dengan GT (gross ton) 6 ke bawah," jelasnya. 

Dari jumlah itu paling banyak terdapat di Puger Jember. Jumlahnya lebih dari 2.900 kapal. Sedangkan sisanya merupakan kapal nelayan tradisional Banyuwangi. Di Banyuwangi, menurutnya, proses sertifikasi kapal tradisional ini bisa dikatakan sudah selesai.

"Di Banyuwangi ini mungkin belum 100 persen tapi di atas 80 persen mungkin sampai 85 persen Kalaupun ada tinggal menyusul seperti tadi muncar ada 5, Blimbingsari ada 5, sisa-sisa saja," jelasnya.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Terkendala Sulitnya Proses Pengurusan Kapal

Dia menyebut, belum tuntasnya proses sertifikasi kapal nelayan tradisional di Banyuwangi terkendala sulitnya proses pengukuran Kapal. Sebab nelayan dan kapalnya disibukkan dengan kegiatan penangkapan ikan. Proses pengukuran untuk sertifikasi ini baru bisa dilakukan saat nelayan tidak melaut.

"Kalau mereka tidak ke laut kita turun. Kita yang hadir ke mereka, kita datangi dan nol rupiah tidak ada biaya," tegasnya.

Saat ini secara keseluruhan, dari 5.964 kapal yang tradisional yang ada, jumlah kapal yang tersertifikasi sudah lebih dari 4.000 kapal. Setelah ini pihaknya akan fokus melakukan sertifikasi di Jember.

Dia menyebut, persyaratan untuk mendapatkan sertifikasi ini cukup mudah. Nelayan hanya perlu menyiapkan surat keterangan dari galangan tradisional tempat kapal dibuat, keterangan lurah, dan surat keterangan hak milik yang diketahui oleh camat.

Untuk pemilik kapal, lanjutnya ada materi yang bersifat dasar yang harus dimiliki. Di antaranya dasar-dasar navigasi, dasar komunikasi di radio, harus tahu membaca situasi alam, harus bisa memberikan pertolongan dan beberapa persyaratan dasar lainnya. Pihaknya juga memberikan pelatihan kemampuan dasar ini bagi agar nelayan benar-benar menguasainya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.