Sukses

Pantau Langsung Sidang Anak Kiai Jombang, Kompolnas: Kami Dukung Penegakan Hukum Kasus Ini

Mereka masuk ke ruang Cakra untuk memantau jalannya sidang lanjutan kasus pencabulan santri dengan terdakwa anak kiai Jombang Moch Subchi Azal Tzani (MSAT) alias Mas Bechi.

Liputan6.com, Surabaya - Rombongan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) memantau langsung jalannya sidang lanjutan kasus pencabulan santri dengan terdakwa anak kiai Jombang Moch Subchi Azal Tzani (MSAT) alias Mas Bechi di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (8/8/2022).

Komisioner Kompolnas Poengky Indarti mengungkapkan, pihaknya bersama Komnas Perempuan dan Kemen PPPA sejak awal mengawal dan menaruh perhatian kasus ini.

"Kami berharap mendukung proses penegakan hukum terhadap kasus ini," ujar Poengky usai mengawasi sidang MSAT di ruang Cakra PN Surabaya, Senin (8/8/2022).

Selain itu, lanjutan Poengky, pihaknya juga memantau dan kemudian dilanjutkan di pengadilan untuk proses persidangan.

"Kami mendukung pelaksanaan proses pengadilan yang fair, yang adil dan melindungi korban dugaan kasus pelecehan seksual," ucapnya.

Menurutnya, kegiatan hadir di pengadilan ini merupakan bagian dari untuk pengawasan supaya ada efek jera dalam kasus ini dan tidak terulang lagi di Indonesia.

"Jadi, kami mendukung penuh untuk pelaksanaan proses persidangan yang fair. Kalau untuk putusan, kewenangan hakim ya, untuk memutuskan. Kami tidak akan berkomentar untuk itu," ujar Poengky.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Didakwa Pasal Berlapis

Pengadilan Negeri Surabaya menggelar sidang perdana kasus pencabulan santri oleh anak kiai Jombang Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) atau Mas Bechi, Senin (18/7/2022). 

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jatim Mia Amiati usai persidangan di PN Surabaya, mengatakan agenda sidang hari ini adalah pembacaan dakwaan. 

"Agenda dakwaan. Tugas kami sebagai jaksa penuntut umum (JPU) melaksanakan penuntutan. Tidak ada arogansi karena kami ingin menegakkan hukum dengan humanis," ujarnya, dikutip dari Antara. 

Ia mengatakan, dalam dakwaan tersebut terdakwa MSAT, putra kiai pimpinan Pesantren Shiddiqiyyah Jombang, didakwa dengan pasal berlapis seperti yang sudah diungkapkan sebelumnya. 

"Terdakwa kami kenakan Pasal 285 KUHP tentang Perkosaan dengan ancaman hukuman 12 tahun kurungan penjara, kemudian Pasal 295 KUHP tentang Pencabulan dengan ancaman 9 tahun penjara, dan Pasal 294 ayat 2 kedua dengan ancaman 7 tahun junto Pasal 65 ayat 1 KUHP," ujarnya. 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.