Sukses

Terbukti Nyabu, Kades di Tuban Divonis 5 Tahun Penjara

Vonis majelis hakim lebih berat dari pada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yakni 4 tahun 6 bulan penjara.

Liputan6.com, Tuban - Suhartono (46), Kepala Desa (Kades) nonaktif Mander Tuban divonis 5 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tuban. Dia dinyatakan terbukti bersalah dalam tindak pidana penyalahgunaan sabu-sabu.

Vonis majelis hakim lebih berat dari pada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yakni 4 tahun 6 bulan penjara.

“Terdakwa pernah dihukum dan sebagai kepala desa yang harus kasih contoh,” tegas Uzan Purwadi Humas PN Tuban, Jumat (5/8/2022).

Sidang putusan tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Yayuk Musyafiah dengan didampingi dua anggota hakim Evi Fitriawati dan Andi Aqsha.

“Majelis hakim menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak memiliki, menyimpan dan menguasai narkotika golongan I bukan tanaman,” tambah Uzan.

Selain hukum 5 tahun penjara, Humas PN Tuban menjelaskan bahwa terdakwa juga dihukum untuk membayar denda sebesar Rp 800 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar maka harus diganti dengan pidana penjara selama 1 bulan.

“Menetapkan terdakwa untuk tetap berada dalam tahanan,” tambah Hakim PN Tuban itu.

Selain itu, hakim juga menetapkan barang bukti untuk dimusnahkan berupa satu paket kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,30 gram. Satu buah pipet kaca yang masih terdapat sisa narkotika jenis sabu dengan berat brutto 1,10 gram.

“Barang bukti lainnya ada satu bungkus rokok, alat hisap sabu, dan handphone. Semua barang bukti ini dirampas untuk dimusnahkan,” jelas Uzan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Nyabu di Kos

Polres Tuban meringkus Kades Mander ketika hendak pulang menggunakan mobil ambulans desa yang melintas di jalan Tahulu, Kecamatan Merakurak, Tuban, Rabu malam (30/3/2022).

Hasil penggeledahan ditemukan sabu-sabu dan alat hisap yang tersimpan di dalam dashboard mobil Ambulans milik desa setempat.

Sebelum ditangkap, Suhartono telah menikmati sabu di kos di Kembangbilo, Tuban. Hal tersebut disampaikan AKP Daky Dzul Qornain, Kasat Resnarkoba Polres Tuban, Jumat (1/4/2022), dalam jumpa pers di halaman mapolres setempat.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.