Sukses

Razia Gabungan Jaring Puluhan Pengendara Bandel di Banyuwangi

Budi menjelaskan, rata-rata pelanggaran yang ditemukan adalah pengendara yang tidak memiliki surat izin mengemudi (SIM).

 

Liputan6.com, Banyuwangi Sedikitnya 40 kendaraan ditilang dalam razia petugas gabungan Satuan Lalulintas Polresta Banyuwangi bersama Dinas Perhubungan pada Rabu 20 Juli 2022.

Kanit Turjawali Polresta Banyuwangi Iptu Budi Mujiono mengatakan, dalam operasi tersebut petugas dari kepolisian maupun Dishub memiliki tugas masing-masing. Satlantas bertugas mengecek kelengkapan surat pengendara, sementara Dishub bertugas mengecek masa berlaku KIR kendaraan roda empat ataupun kendaraan angkutan umum.

"Razia ini dilakukan dalam rangka operasi gabungan kesadaran berlalulintas," kata Budi Mujiono, Kamis (21/7/2022).

Budi menjelaskan, rata-rata pelanggaran yang ditemukan adalah pengendara yang tidak memiliki surat izin mengemudi (SIM).

"Sebagian juga pajak kendaran mereka juga telah habis. Sehingga, mereka dilakukan tindakan tegas berupa tilang," ujarnya.

Budi menjelaskan razia ini juga untuk menekan angka kecelakaan akibat kelalaian saat berkendara. Karena maraknya kecelakaan juga dipicu lalainya masyarakat untuk memenuhi SOP berkendara dan kendaraan yang tidak standar.

"Ini demi memberikan rasa aman kepada masyarakat, karena dengan penertiban ini masyarakat diharapkan bisa sadar akan pentingnya berlalulintas dengan baik," katanya.

Bukan tidak hanya menertibkan kendaraan yang melanggar, jelas Budi, juga dilakukan penertiban kendaraan beserta angkutannya. Kendaraan angkutan, juga diperiksa kelayakannya maupun masa berlaku uji KIR.

"Dengan adanya uji KIR ini, bisa dilihat kelayakan kendaraannya. Jika memang uji KIR habis, maka ditindak oleh anggota Dishub Banyuwangi," terangnya.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Tertib Berkendara

 

Meski begitu, masih kata Budi, ternyata masih banyak pengendara yang melanggar lalulintas. Sehingga, harus dikenakan tindakan tegas berupa tilang.

"Ada sekitar 40 kendaraan roda dua dan empat yang ditilang, mereka melanggar lalulintas dikarenakan tidak membawa SIM dan pajak kendaraan habis, serta uji KIR yang sudah mati," ungkapnya.

Budi mengimbau para pengendara untuk tertib berkendara. Yang harus diperhatikan, para pengendara harus melengkapi syarat berkendara.

"Kita harap para pengendara bisa mengecek dulu kelayakan kendaraannya, khususnya rem maupun lainnya. Agar tidak menjadi penyebab kecelakaan," pungkasnya.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.