Sukses

Sidang Tuntutan Kekerasan Seksual SPI Kota Batu JEP Ditunda Sepekan

Jaksa Penuntut Umum Edi Sutomo mengatakan, penundaan itu untuk menambahkan analisa yuridis berdasar fakta sidang yang ada.

Liputan6.com, Surabaya - Sidang tuntutan kasus kekerasan seksual Julianto Eka Putra (JEP), pendiri Sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) Kota Batu, yang dijadwalkan hari ini, Rabu (20/7/2022), ditunda seminggu. 

Jaksa Penuntut Umum Edi Sutomo mengatakan, penundaan itu untuk menambahkan analisa yuridis berdasar fakta sidang yang ada.

"Kami putuskan untuk tuntutan ditunda. Masih ada tambahan analisa yuridis berdasar fakta-fakta sidang yang ada," kata dia di Pengadilan Negeri Malang, Rabu.

Ia menjelaskan, penambahan analisa yuridis berdasarkan fakta persidangan itu untuk lebih meyakinkan majelis hakim dan agar tuntutan yang ditujukan kepada JE selaku pendiri Sekolah SPI Kota Batu itu bisa lebih sempurna.

Keputusan untuk menunda pembacaan tuntutan itu dilakukan setelah tim jaksa memeriksa berkas tuntutan. Sidang pembacaan tuntutan itu akan dilakukan pada 27 Juli 2022 yang akan dimulai kurang lebih pada pukul 10.00 WIB.

"Sampai dengan tengah malam, kami selaku penuntut umum melakukan pengecekan berkas tuntutan. Penambahan analisa yuridis itu dilakukan agar lebih meyakinkan hakim dan lebih sempurna dalam tuntutannya," ujarnya.

Menurut ia, terdakwa JEP pada sidang pembacaan tuntutan tersebut rencananya juga tidak akan hadir langsung di Pengadilan Negeri Malang, tetapi mengikuti persidangan secara online dari Lapas Kelas IA Malang.

"Persidangan secara online. Sebelumnya hadir karena saat itu tidak dilakukan penahanan. Sekarang sudah masuk di LP Lowokwaru, Malang. Tadi terdakwa juga muncul di layar," ujarnya.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Diwarnai Demo

Kuasa hukum JEP, Hotma Sitompul, mengatakan dengan penundaan pembacaan tuntutan selama satu minggu itu membuktikan jaksa penuntut sungguh-sungguh memperhatikan fakta-fakta yang terungkap di persidangan.

"Kita lihat berkas setinggi ini, adalah wajar bila jaksa memohon waktu menunda untuk mempelajari lagi dengan lebih baik, sehingga keadilan bisa dicapai," kata Sitompul.

Sidang tuntutan diwarnai unjuk rasa yang dilakukan oleh ratusan orang di depan gedung Pengadilan Negeri Malang. Aksi tersebut dilakukan oleh sejumlah LSM perlindungan anak, simpatisan dan sejumlah elemen masyarakat yang menuntut keadilan bagi korban kasus dugaan kekerasan seksual tersebut.

Terdakwa JEP saat ini tengah ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Malang sejak 11 Juli 2022.

Jaksa Kejaksaan Negeri Kota Batu menjerat JEP yang merupakan pemilik Sekolah Selamat Pagi Indonesia dengan pasal alternatif dan terancam hukuman penjara minimal tiga tahun dan maksimal 15 tahun.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.