Sukses

Warga Tuban Blokir Pintu Masuk Proyek PT Sumber Aneka Gas, Ada Apa?

Demo tersebut berakibat aktivitas pekerjaan proyek pengurukan lahan persawahan sekitar 72 hektar di lokasi kejadian itu harus terhenti.

Liputan6.com, Tuban - Puluhan warga di Tuban menggelar aksi demo dan memblokir akses pintu masuk proyek PT Sumber Aneka Gas (PT SAG) di Desa Sambonggede, Kecamatan Merakurak, Kabupaten Tuban, Selasa (19/7/2022).

Protes tersebut dipicu lantaran perusahaan tersebut diduga tidak mengantongi izin dokumen lingkungan hidup tetapi kegiatan proyek berjalan.

Demo tersebut berakibat aktivitas pekerjaan proyek pengurukan lahan persawahan sekitar 72 hektar di lokasi kejadian itu harus terhenti. Bahkan, puluhan truk pengangkut pedel tidak bisa masuk karena pintu utama diblokir oleh warga yang kesal dengan sikap PT SAG.

“Untuk ditutup sementara,” ungkap Heri Subagyo, koordinator aksi demo usai memblokir pintu masuk kegiatan proyek tersebut.

Mereka yang demo berasal dari Relawan Pro Jokowi (Projo) Tuban, lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat (LPKSM) Rajekwesi Tuban. Kemudian sejumlah warga dari Desa Sambonggede, dan Sumber yang keduanya merupakan wilayah Kecamatan Merakurak Tuban.

“Penutupan lokasi ini atas kesepakatan bersama dan demi kebaikan untuk semuanya,” tambah Heri Subagyo yang juga sebagai Ketua LPKSM Rajekwesi Tuban.

Lalu massa aksi menilai perusahaan ini belum mengantongi izin analisis dampak lingkungan (amdal), izin amdal lalu lintas dan izin lingkungan hidup sebagaimana yang dimaksud didalam Undang-undang (UU) nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Bahkan, perusahan juga dinilai tidak memegang dokumen terkait alih fungsi lahan dari tanah sawah beririgasi ke tanah non pertanian. Sehingga, para pendemo minta sejumlah dokumen tersebut harus dilengkapi dulu sebelum perusahaan melakukan kegiatan pengurukan lahan persawahan.

“Itu harus ada, ia (PT SAG) berjanji tidak akan lama lagi akan menunjukkan bukti kelegalitasan dokumen perusahaan,” jelas Heri yang juga sebagai advokat.

Ia menjelaskannya, jika dokumen lingkungan tersebut sudah dipenuhi maka aktivitas pekerjaan baru bisa kembali dilaksanakan. Namun, selama belum ada tidak boleh beraktivitas karena tanggung jawab perusahaan dipertanyakan jika dikemudian hari ada masalah.

“Perlu dicatat selama belum bisa menunjukkan dokumen, saya juga mohon maaf jangan sampai ada aktivitas lagi,” tegas Heri.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Respons PT SAG

Terkait adanya demo tersebut pihak perusahaan terkesan lempar masalah dengan enggan memberikan komentar. Kendati demikian, perusahaan mengklaim sudah mengatakan izin yang dipersoalkan massa aksi.

Hal tersebut disampaikan AKP Ciput Abidin Kapolsek Merakurak, Polres Tuban usai melakukan mediasi antara massa aksi dengan pihak perusahaan.

“Dari PT SAG menurut keterangan saudara Andik (pimpinan proyek), surat-surat sudah ada semua,” ungkap Kapolres Merakurak hasil mediasi.

Hasil mediasi menyebut bahwa dalam waktu dekat perusahaan berjanji akan menunjukkan bukti-bukti dokumen ke perwakilan massa aksi. Sebab sampai saat ini perwakilan yang ada di Tuban masih minta izin terlebih dahulu ke manajemen lantaran surat-surat tersebut dinilai sangat berharga.

“Ini barang berharga dan tidak mungkin dibawa ke lapangan sehingga harus izin ke manajemen,” begitu kata AKP Ciput berdasarkan keterangan Andik pimpinan proyek pengurukan lahan PT SAG.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.