Sukses

Pencuri Spesialis Alat Pertanian di Ponorogo Dibekuk, Sudah 13 Kali Beraksi

Kapolres Ponorogo AKBP Catur C Wibowo mengatakan, penangkapan dilakukan setelah adanya laporan dari warga yang kehilangan alat-alat pertanian milik mereka.

 

Liputan6.com, Ponorogo - Polisi menangkap pria berinisial WAI alias Jolodong (23), warga Desa Duri Ponorogo, terkait kasus pencurian alat-alat pertanian.

Kapolres Ponorogo AKBP Catur C Wibowo mengatakan, penangkapan dilakukan setelah adanya laporan dari warga yang kehilangan alat-alat pertanian milik mereka.

"Yang bersangkutan merupakan pelaku pencurian spesialis alat pertanian di 13 Tempat Kejadian Perkara (TKP)," ujar AKBP Catur, Senin (18/7/2022).

Catur menceritakan, pada Rabu 22 Juni lalu, sekitar pukul 07.30 WIB, pelapor mengecek generator pompa sumersibel milik Bumdes Desa Pondok di sebuah bangunan rumah terletak di persawahan Bumi Dukuh Kajang Desa Pondok Kecamatan Babadan, Kabupaten Ponorogo.

"Sesampainya di TKP, pelapor melihat kunci gembok bangunan rumah tempat generator submersibel rusak," ucap AKBP Catur.

Selanjutnya, pelapor yang merasa curiga masuk ke dalam bangunan dan mendapati bahwa generator pompa air tersebut tidak ada, kemudian melaporkan kejadian tersebut di Polsek Babadan.

"Berdasarkan laporan tersebut, penyidik Polsek Babadan dan Satreskrim Polres Ponorogo melakukan penyelidikan dan tim berhasil mengamankan WAI berserta alat bukti," ujarnya.

AKBP Catur menyebut, dari hasil pemeriksaan ternyata tersangka mengaku telah melakukan pencurian di beberapa wilayah kecamatan total 13 TKP.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Ancaman Penjara

"Berdasarkan pengakuan tersangka barang hasil pencurian ada yang sudah dijual ke pedagang rosok keliling dan sisa barang bukti sudah diamankan polisi," ucapnya.

AKBP Catur menegaskan, pihaknya menahan tersangka WAI di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Ponorogo untuk proses lebih lanjut.

"Atas perbuatan tersangka dijerat Pasal 363 ayat satu ke 5e KUHP Jo Pasal 65 KUHP, dengan ancaman penjara paling lama tujuh tahun," ujarnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.