Sukses

Istri Hamil Tua, Warga Trenggalek Tusuk Pria di Teras Musala hingga Tewas

Saat sampai di musala itu, lanjut Kombes Kusumo, tersangka YW melihat korban WAS yang sedang duduk di teras. Didekat korban terparkir motor matic milik korban.

 

Liputan6.com, Sidoarjo - Polisi menangkap pria berinisial YW (29), warga Trenggalek, pelaku pembunuhan WAS di teras musala Desa Ngares Rejo, Sukodono, Sidoarjo, pada Kamis 13 Juli 2022 menjelang subuh.

Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro mengungkapkan mengatakan, tersangka YW mengaku terdesak faktor ekonomi karena istrinya sedang hamil tua. Dia berjalan kaki dari Bungurasih sampai Sukodono.

“Tujuannya untuk mencari orang lengah dan bermaksud mengambil barang berharga korban,” ucap Kombes Kusumo di Mapolresta Sidoarjo, Jumat (15/7/2022).

Saat sampai di musala itu, lanjut Kombes Kusumo, tersangka YW melihat korban WAS yang sedang duduk di teras. Didekat korban terparkir motor matic milik korban.

"Tersangka menghampiri korban lalu menusuknya sebanyak empat kali pada bagian dada dengan menggunakan sebilah pisau," ujar Kombes Kusumo.

Mengetahui korban tak berdaya dan bersimbah darah, tersangka YW mengambil sepeda motor matic milik korban.

"Tersangka juga mengambil telepon genggam serta dompet korban yang berisi identitas diri, STNK dan kartu ATM,” ucap Kombes Kusumo.

Selanjutnya tersangka YW kabur. Namun berkat keterangan saksi di sekitar lokasi kejadian dan kerjasama polres jajaran, YW diketahui masuk ke Trenggalek.

"Dari informasi tersebut, tim resmob Polresta Sidoarjo bersama Polres Trenggalek mengejar tersangka dan berhasil menangkapnya pada hari itu juga, sekitar pukul 20.00 WIB di Desa Nglebeng, Panggul, Trenggalek,” ujar Kombes Kusumo.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Sempat Melawan

Saat penangkapan, YW sempat berupaya kabur dan mengancam keselamatan petugas dengan menggunakan senjata tajam. Namum akhirnya tersangka berhasil diamankan dan dibawa menuju Mapolresta Sidoarjo.

"Tersangkan diancaman Pasal 339 KUHP, hukuman penjara paling lama 20 tahun atau paling berat seumur hidup. Ditambah Pasal 365 ayat tiga KUHP, tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian, yakni pidana penjara paling lama 15 tahun," ucap Kombes Kusumo. 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.