Sukses

Gondol Barang Sitaan, Petinggi Satpol PP Surabaya Kena Pidana Korupsi

Danang mengatakan pada saat kegiatan pengangkutan barang sitaan dari gudang sedang berlangsung, kepala Satpol PP Surabaya menerima laporan dari anak buahnya mengenai terjadi kegiatan pengangkutan barang bukti penertiban keluar gudang penyimpanan tanpa seizinnya.

Liputan6.com, Surabaya - Oknum aparatur sipil negara (ASN) petinggi Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya berninisial F ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penjualan barang bukti hasil penertiban.

Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya Danang Suryo Wibowo mengatakan oknum petinggi Satpol PP Surabaya berinisial F itu ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor: Print-05/M.5.10/Fd.1/07/2022 tanggal 13 Juli 2022.

"Tersangka pada sekitar bulan Mei diduga menjual barang bukti hasil kegiatan penertiban yang dilakukan Satpol PP Kota Surabaya yang berada di Gudang Satpol PP Kota Surabaya Jalan Tanjungsari Nomor 11-15 Surabaya kepada pihak lain senilai sekitar Rp500 juta," kata Danag dalam keterangannya di Surabaya, dilansir dari Antara, Kamis (14/7/2022).

Danang mengatakan pada saat kegiatan pengangkutan barang sitaan dari gudang sedang berlangsung, kepala Satpol PP Surabaya menerima laporan dari anak buahnya mengenai terjadi kegiatan pengangkutan barang bukti penertiban keluar gudang penyimpanan tanpa seizinnya.

"Selanjutnya segera dilakukan tindakan penghentian dan pelaporan kepada Kejari Surabaya untuk dilakukan proses hukum," kata Danang

Laporan kepala Satpol PP tersebut ditindaklanjuti kejaksaan dengan menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-09/M.5.10/Fd.1/06/2022 tanggal 6 Juni 2022.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan. 

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Isi Gudang Satpol PP Surabaya

Oknum petinggi Satpol PP Surabaya itu disangkakan dengan Pasal 10 huruf a, Pasal 10 huruf b Jo. Pasal 15 Jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Selanjutnya kepada tersangka juga dilakukan penahanan selama 20 hari di Rutan Kelas 1 Surabaya Cabang Kejati Jatim," katanya.

Tindakan oknum petinggi Satpol PP Surabaya menjual barang hasil penertiban atau razia tidak sesuai dengan prosedur.

Di gudang Satpol PP Surabaya itu terdapat berbagai macam barang hasil penertiban, mulai dari potongan besi reklame, potongan utilitas, spanduk, tower, hingga rombong pedagang.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.