Sukses

7.862 Ekor Benih Lobster Diamankan pada Penggrebekan Transaksi Ilegal di Banyuwangi

Penggerebekan itu dilakukan oleh Tim Quick Respon Lanal Banyuwangi sekira pukul 21.00 WIB, Selasa malam (12/7/2022). Rencananya benur itu akan dikirim ke luar kota.

Liputan6.com, Banyuwangi - Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Banyuwangi gagalkan transaksi ribuan benih lobster ilegal. Sebanyak 7.862 ekor baby lobster jenis mutiara dan pasir diamankan.

Penggerebekan itu dilakukan oleh Tim Quick Respon Lanal Banyuwangi sekira pukul 21.00 WIB, Selasa malam (12/7/2022). Rencananya benur itu akan dikirim ke luar kota.

Tim sebelumnya telah mengintai pelaku di sekitar pantai masuk wilayah Desa dan Kecamatan Purwoharjo, Banyuwangi. Namun sayang saat penangkapan pelaku berhasil melarikan diri.

"Jadi kita gerebek pada saat akan melakukan transaksi di sekitar hutan dipinggir pantai wilayah Purwoharjo," kata Palaksa Lanal Banyuwangi Mayor Laut (T) Hari Handoko, Kamis (14/7/2022).

Dalam penangkapan itu, petugas sebetulnya nyaris berhasil mengamankan pelaku maupun pembeli.

Dua orang pembeli saat itu sudah mendekati pelaku yang menjual baby lobster. Mereka menggunakan kendaraan roda dua.  Namun  saat petugas bergerak mendekat, kedua pembeli berhasil kabur.

Termasuk juga penjual yang melarikan diri meninggalkan barang bukti berupa 78 kantong plastik berisi 7.862 ekor baby lobster jenis mutiara dan pasir itu.

"Ketiga pelaku, yakni dua orang pembeli dan satu penjual melarikan diri. Penjual meninggalkan barang bukti 78 kantong plastik berisi baby lobster dan sepeda motor Beat protolan di lokasi," tambahnya. 

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan. 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Simak juga video pilihan berikut ini:

3 dari 3 halaman

Nasib Baby Lobster

Hari menambahkan, penjualan baby lobster merupakan tindakan ilegal dan merupakan tindak pidana kejahatan. Hal ini sesuai dengan UU nomer 45 tahun 2009 tentang perikanan.

"Tentu kita akan melakukan investigasi lagi. Kita kejar pelaku. Khususnya bagi mereka yang akan melakukan transaksi penjualan baby lobster di wilayah Lanal Banyuwangi yang meliputi Kabupaten Jember, Situbondo, Banyuwangi, Bondowoso dan Probolinggo," tambahnya.

Sementara, untuk barang bukti baby lobster yang diamankan, Lanal Banyuwangi kemudian melepasliarkan di Selat Bali. Upaya ini dilakukan untuk menyelamatkan dan bentuk pelestarian lobster yang ditangkap oleh nelayan.

"Kita lakukan rilis atau pelepasliaran ke Selat Bali atau belakang Lanal Banyuwangi ini. Karena masih banyak yang hidup. Kita tidak punya tempat penyimpanan soalnya," pungkasnya. 

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.