Sukses

Ini Alasan Pemkab Situbondo Tak Menambah Kuota Guru Honorer ASN-PPPK

Pemerintah daerah menetapkan kuota formasi penerimaan ASN-PPPK ke dalam tiga lembaga, yaitu pendidikan, kesehatan, dan teknis. Total ada 450 orang, 250 orang di antaranya untuk formasi guru, 118 tenaga kesehatan, dan 42 orang tenaga teknis.

Liputan6.com, Situbondo - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Situbondo, Jawa Timur diminta menambah jumlah formasi Aparatur Sipil Negara Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (ASN-PPPK).

Koordinator Guru Honorer Kabupaten Situbondo, Muhammad Munir mengatakan dari sebanyak 622 orang guru honorer yang lulus seleksi PPPK hanya 250 orang yang diterima sebagai ASN-PPPK.

"Formasi guru yang disediakan pemerintah daerah terlalu sedikit jika dibandingkan dengan kebutuhan ASN yang mencapai 1.882 orang dan mendapat zona oranye dari Kemendikbud," katanya di Situbondo, dilansir dari Antara, Rabu (13/7/2022).

Sebelumnya, lanjut Munir, pihaknya sudah audiensi bersama dengan anggota DPRD serta pemerintah daerah setempat yang diwakili oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.

"Tidak ada alasan bagi pemerintah untuk tidak mengangkat tenaga honorer yang lulus seleksi. Sehingga para honorer yang sudah dinyatakan lulus ini punya kepastian," ujarnya.

Sementara itu, Kepala BKPSDM Kabupaten Situbondo Fathor Rakhman mengemukakan pengajuan jumlah tenaga honorer yang diangkat menjadi ASN-PPPK disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.

"Dana yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah untuk gaji ASN-PPPK ini harus menyesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah," ucap Fatkhor.

Menurut Fathor, pemerintah daerah menetapkan kuota formasi penerimaan ASN-PPPK ke dalam tiga lembaga, yaitu pendidikan, kesehatan, dan teknis. Total ada 450 orang, 250 orang di antaranya untuk formasi guru, 118 tenaga kesehatan, dan 42 orang tenaga teknis.

"Jadi, tidak terkonsentrasi di guru. Karena kami juga punya kebutuhan tenaga kesehatan dan teknis. Saat kami rapat dengan pemerintah pusat, ada pejabat dari Kemendagri, Kemenpan-RB dan pejabat terkait lainnya, saya bertanya kontribusi pemerintah pusat untuk gaji ASN PPPK, namun belum ada jawaban. Artinya, masih dibebankan kepada pemerintah daerah," tuturnya.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan. 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.