Sukses

DPRD Minta Satpol PP Kota Malang Tak Asal Usir PKL

DPRD Kota Malang meminta pemerintah kota menyiapkan relokasi sebelum menertibkan para PKL.

Liputan6.com, Malang - Situasi ekonomi perlahan mulai membaik pasca pandemi Covid-19. Tapi kondisi itu berbanding terbalik bagi pemilik kios dan warung di Kota Malang. Sebab mereka harus pindah tanpa syarat dari tempatnya mencari nafkah karena perintah Satpol PP setempat.

Satpol PP Kota Malang memerintahkan warung di sepanjang Jalan Gajahmada dan kawasan luar Stadion Gajayana pindah lokasi karena menyalahi aturan. Ada pedagang pilih pindah lokasi, ada pula yang tetap bertahan lalu membongkar lapaknya di bawah pengawasan Satpol PP.

Ketua Komisi B DPRD Kota Malang, Trio Agus Purwono, mengatakan seharusnya pemkot tak hanya memaksa para pedagang agar pindah lokasi semata, tapi juga mencarikan solusi. Misalnya, direlokasi ke tempat lain agar perekonomian pedagang tetap berputar.

“Para PKL itu kan perlu lapangan kerja, apalagi pandemi baru saja usai. Kalau bisa direlokasi, dicarikan tempat pengganti,” kata Trio Agus.

Menurutnya, ada banyak lahan aset pemkot yang bisa dimanfaatkan bagi para pedagang itu agar mereka tetap bisa mencari penghasilan. Lokasinya bisa menyesuaikan tempat terdekat dengan penertiban PKL tersebut. Seperti di kawasan Taman Merjosari yang masih terdapat lahan kosong.

“Satu sisi kerapian kota tetap terjaga, tapi sisi lain juga mengakomodasi pedagang agar tetap bisa berjualan. Jadi tidak asal diusir saja,” ujar Trio.

Bila relokasi disiapkan, maka fungsi pembinaan bisa benar-benar dijalankan oleh Pemerintah Kota Malang. Tegas dalam menerapkan aturan sekaligus memberikan solusi yang akomodatif agar perekonomian masyarakat tetap berputar.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Alasan Penertiban PKL

Kepala Satpol PP Kota Malang, Heru Muylanto, mengatakan sebelum penertiban sesuai prosedur lebih dulu telah dilayangkan surat teguran 1-3 serta surat peringatan 1-3 ke para pedagang. Surat dikirim bertahap sejak 2019 hingga awal 2022 ini.

“Mereka ada yang datang ke kantor setelah kami beri peringatan dan menyatakan ingin membongkar sendiri tapi meminta toleransi batas waktu,” kata Heru.

Setelah diberi toleransi waktu, para pedagang membongkar warungnya sendiri. Namun ada pula yang menolak, sehingga terpaksa warungnya disegel dan akan dibongkar paksa oleh Satpol PP lantaran tidak kooperatif.

“Kami selalu mengundang mereka saat proses sosialisasi teguran dan peringatan. Termasuk mengirim surat langsung,” ucap Heru.

Ia mengklaim Satpol PP juga selalu mengecek apakah para pedagang itu ada yang binaan Dinas Perdagangan maupun Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata. Bila ada yang binaan dari dua instansi itu, maka akan dikembalikan ke kedua dinas tersebut.

“Penertiban ini atas perintah pimpinan dan bagian dari standar operasional prosedur Satpol PP yang diatur oleh Kemendagri,” ujar Heru.

Satpol PP bertindak menjalankan Perda Kota Malang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Ketertiban Umum dan Lingkungan. Bahwa PKL dilarang melakukan kegiatan usahanya di fasilitas umum seperti jalan, trotoar, jalur hijau kecuali tempat yang ditetapkan oleh Wali Kota.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.