Sukses

3 Hakim PN Surabaya Siap Sidangkan Kasus Anak Kiai Jombang Pekan Depan

Agung mengaku, pihaknya sudah siap untuk menyidangkan MSAT. Baik secara daring mau pun manual atau menghadirkan terdakwa langsung di persidangan.

Liputan6.com, Surabaya - Humas Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Anak Agung Gede Agung Parnata mengungkapkan, pihaknya sudah menerima berkas dan terdakwa Mochamad Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Mas Bechi dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim).

"Berkas sudah diterima dan sidang pertama akan digelar pada di 18 Juli," ujar Agung, Senin (11/7/2022).

Agung mengaku, pihaknya sudah siap untuk menyidangkan anak kiai Jombang tersebut. Baik secara daring mau pun manual atau menghadirkan terdakwa langsung di persidangan. "Majelis sudah siap semua," ucapnya.

Agung menegaskan, sudah ada pula hakim yang ditunjuk untuk menyidangkan MSAT. 

"Hakim yang ditunjuk menyidangkan MSAT yaitu Sutrisno, Titik Budi Winarti dan Khadwanto," ujarnya.

Diketahui, tersangka MSAT merupakan warga asal Kecamatan Ploso, Jombang, Jawa Timur. Ia adalah pengurus sekaligus anak kiai ternama dari salah satu pesantren di wilayah tersebut.

Pada Oktober 2019, MSAT dilaporkan ke Polres Jombang atas dugaan pencabulan terhadap perempuan di bawah umur asal Jawa Tengah dengan Nomor LP: LPB/392/X/RES/1.24/2019/JATIM/ RESJBG.

Korban pencabulan merupakan salah satu santri atau anak didik MSAT di pesantren. Selama disidik oleh Polres Jombang, MSA diketahui tidak pernah sekalipun memenuhi panggilan penyidik. 

Kendati demikian, MSAT telah ditetapkan sebagai tersangka pada Desember 2019. Kasus ini kemudian ditarik ke Polda Jatim, tetapi polisi ternyata belum bisa mengamankan MSAT.

Upaya jemput paksa pun sempat dihalang-halangi jamaah pesantren setempat. Tersangka MSAT lalu menggugat Kapolda Jawa Timur. Ia menilai penetapan dirinya sebagai tersangka tidaklah sah.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Ajukan Praperadilan

Pelaku cabul anak kiai Jombang ini selanjutnya mengajukan praperadilan dan menuntut ganti rugi senilai Rp100 juta dan meminta nama baiknya dipulihkan. 

Gugatan itu terdaftar dalam nomor 35/Pid.Pra/2021/PN Sby tertanggal 23 November 2021. Namun, praperadilan itu ditolak oleh hakim karena pemohon tidak memenuhi syarat. 

Hingga akhirnya, Polda Jatim pada Kamis 7 Juli kemarin melakukan upaya terakhir dengan menjemput paksa tersangka MSAT di Ponpes Shiddiqiyah Losari, Ploso, Jombang.

15 jam upaya jemput paksa Polda Jatim akhirnya berbuah hasil. MSAT sekitar pukul 23.00 WIB, menyerahkan diri. Dan pada Jumat 8 Juli dini hari, MSAT dijebloskan di Rumah Tahanan (Rutan) Klas I Surabaya di Medaeng Sidoarjo. 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.