Sukses

Dipicu Kayu Perhutani, Anggota TNI Dikeroyok di Tuban

Berdasarkan data perkara yang tengah disidangkan, kasus tersebut bermula ketika pelaku menyuruh seseorang untuk mengambil kayu limbah milik perhutani setempat.

Liputan6.com, Tuban - Anggota TNI yang bertugas di Koramil Sedan Rembang, Sugianto, dikeroyok dua orang di kawasan Perhutani RPH Kedotan Tuban. Akibatnya, tentara itu mengalami luka-luka memar pada tubuhnya lantaran dihajar dua pelaku.

Dua pelaku pengeroyokan itu bernama Sanuri dan Agus Suhardi yang merupakan warga Tuban. Serta kasus tersebut telah naik ke meja hijau Pengadilan Negeri (PN) Tuban.

“Sidang pertama dilakukan pada hari Selasa 5 Juli 2022,” kata Humas Pengadilan Negeri Tuban Uzan Purwadi, Kamis (7/7/2022).

Berdasarkan data perkara yang tengah disidangkan, kasus tersebut bermula ketika pelaku menyuruh seseorang untuk mengambil kayu limbah milik perhutani setempat. Mereka datang dengan menggunakan mobil pick up, pada 16 April 2022.

Ketika sampai di lokasi sopir mobil pick up tersebut disuruh pulang oleh korban karena tidak mengantongi surat izin. Bahkan, anggota TNI itu juga mengklaim kayu limbah tersebut milik orang lain yang merupakan teman dari korban.

Kabar tersebut terdengar di telinga kedua pelaku hingga emosi. Akhirnya para pelaku mencari korban sampai terjadi cekcok di antara mereka lantaran rebutan limbah kayu.

Tak mau banyak bicara, dua pelaku langsung menarik kaos korban dengan memberikan ancaman pakai sebilah pedang. Anggota TNI tersebut juga di dorong sampai tersungkur ke tanah.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Ancaman Pidana

Salah satu pelaku kian beringas dengan memukul korban pakai punggung pedang ke arah lengan dan kaki kiri sampai luka. Lantaran kalah jumlah korban tidak berdaya dan bisa pergi untuk lapor ke Polsek Jatirogo Tuban.

Setelah itu, kedua pelaku berhasil diamankan anggota polisi tanpa perlawanan. Meraka berdua juga terancam dengan hukum paling lama 7 tahun penjara.

“Perbuatannya dua orang ini didakwa Pasal 170 ayat 2 ke 1 KUHP dengan ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara,” pungkasnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.