Sukses

Jemput Paksa Anak Kiai Jombang Tersangka Pencabulan Santri, Polisi Amankan Puluhan Orang

Polisi memastikan proses penegakkan hukum terhadap tersangka yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) berinisial MSAT (41), anak kiai di Jombang, tetap dilakukan secara profesional.

Liputan6.com, Jombang - Polisi melakukan jemput paksa anak kiai Pondok Pesantren (Ponpes) Shiddiqiyah Jombang, MAST, yang menjadi tersangka pencabulan santri.

"Ada sekitar puluhan orang yang tadi dimasukan ke tiga truk. Mereka merupakan relawan, simpatisan dan santri," ujar Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto di Jombang, Kamis (7/7/2022).

Kombes Dirmanto mengatakan, tim gabungan saat ini masih melakukan pemilihan atau mendata dan mencari tersangka MSAT di dalam Pondok Pesantren (Ponpes) Shiddiqiyah Jombang.

"Di dalam ponpes, tim gabungan masih melakukan pemilihan dan mendata mana saja yang merupakan santri, relawan dan simpatisan. Dan mudah-mudahan juga menemukan tersangka MSAT," ucapnya.

Wakapolda Jatim Brigjen Pol Slamet Hadi Supraptoyo sebelumnya mengungkapkan, pihaknya memastikan proses penegakkan hukum terhadap tersangka yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) berinisial MSAT (41), anak kiai di Jombang, tetap dilakukan secara profesional.

Hingga kini, lanjut Brigjen Slamet, pihak penyidik dari jajaran Subdit III Jatanras dan Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim, masih terus melakukan upaya penangkapan terhadap putra tokoh agama di Ploso, Jombang itu.

"Sebenarnya gak ada masalah. Kita lagi berjuang menegakkan hukum. Polisi pun ingin melaksanakan tugas secara profesional," ujar mantan Karobinopsnal Baharkam Polri ini di depan Gedung Tenis Mapolda Jatim, Rabu (6/7/2022).

Dikonfirmasi mengenai kendala-kendala yang dihadapi penyidik hingga membuat penegakkan hukum terhadap MSAT terkesan lamban, Brigjen Slamet menjawab bahwa dalam waktu dekat, setelah proses tindak lanjut penegakkan hukum terhadap MSAT, telah menunjukkan hasil yang signifikan.

"(Soal kendala) nanti kami akan sampaikan di lapangan," ucap mantan Wakapolda Kepulauan Bangka Belitung ini.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Pengadangan Mobil

Kombes Pol Dirmanto sebelumnya mengungkapkan, pihaknya pada Minggu 3 Juli kemarin, sekitar pukul 12.45 WIB, telah melakukan upaya penangkapan pelaku cabul santriwati berinisial MSAT yang merupakan anak kiai di Jombang. 

"Saat di Jalan Raya di Jombang, tim dihalang-halangi oleh mobil bernomor polisi S 1741 ZJ. Akibat peristiwa tersebut salah satu anggota kami terjatuh," ujar Kombes Dirmanto di Mapolda Jatim, Senin (4/7/2022). 

Kemudian, lanjut Kombes Dirmanto, pihaknya kembali melakukan upaya penghadangan terhadap mobil tersebut dan berhasil diamankan. "Sopir melarikan diri, namun dua orang yang ada di mobil tersebut kami tangkap," ucapnya. 

Kombes Dirmanto mengatakan, saat dilakukan pemeriksaan di mobil tersebut ditemukan barang bukti senjata api berjenis air softgun. 

"Upaya tindak lanjut kami adalah terus melakukan upaya pengejaran terhadap MSAT," ujar Kombes Dirmanto. 

Diketahui, tersangka MSAT merupakan warga asal Kecamatan Ploso, Jombang, Jawa Timur. Ia adalah pengurus sekaligus anak kiai ternama dari salah satu pesantren di wilayah tersebut.

Pada Oktober 2019, MSAT dilaporkan ke Polres Jombang atas dugaan pencabulan terhadap perempuan di bawah umur asal Jawa Tengah dengan Nomor LP: LPB/392/X/RES/1.24/2019/JATIM/ RESJBG.

Korban pencabulan merupakan salah satu santri atau anak didik MSAT di pesantren. Selama disidik oleh Polres Jombang, MSA diketahui tidak pernah sekalipun memenuhi panggilan penyidik. 

Kendati demikian, MSAT telah ditetapkan sebagai tersangka pada Desember 2019. Kasus ini kemudian ditarik ke Polda Jatim, tetapi polisi ternyata belum bisa mengamankan MSAT.

Upaya jemput paksa pun sempat dihalang-halangi jamaah pesantren setempat. Tersangka MSAT lalu menggugat Kapolda Jawa Timur. Ia menilai penetapan dirinya sebagai tersangka tidaklah sah.

Pelaku cabul anak kiai Jombang ini selanjutnya mengajukan praperadilan dan menuntut ganti rugi senilai Rp100 juta dan meminta nama baiknya dipulihkan. 

Gugatan itu terdaftar dalam nomor 35/Pid.Pra/2021/PN Sby tertanggal 23 November 2021. Namun, praperadilan itu ditolak oleh hakim karena pemohon tidak memenuhi syarat.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.