Sukses

Ramai Kasus ACT, Begini Kata Forum Zakat Nasional

Liputan6.com, Surabaya - Ketua Forum Zakat Nasional Bambang Suherman ikut angkat bicara terkait pengelolaan dana umat pasca ramai pembicaraan tentang Aksi Cepat Tanggap (ACT).

Bambang menyampaikan, Forum Zakat Nasional merupakan asosiasi yang menaungi 196 Organisasi Pengelola Zakat (OPZ) di Indonesia.

"Konstruksi regulasi dan mekanisme pengawasan bagi organisasi pengelola zakat di Indonesia sangat ketat dan rigid," ujarnya, Selasa (5/7/2022).

Bambang menjelaskan, sesuai dengan Undang-Undang No 23 tahun 2011 tentang pengelolaan zakat, terdapat mekanisme pengawasan yang berlapis (multi-layer) dan melibatkan pemangku kepentingan yang beragam (multi-stakeholders).

Seperti Kementerian Agama, BAZNAS, Majelis Ulama Indonesia (MUI), dan lain sebagainya yang turut meminimalkan potensi penyelewengan dana publik serta peluang conflict of interest di dalam tubuh organisasi pengelola zakat.

“Forum zakat menyatakan bahwa mekanisme pengawasan organisasi pengelola zakat terdiri dari pengawasan internal, mencakup audit internal serta pengawas syariah yang terakreditasi oleh Majelis Ulama Indonesia," ucapnya.

kemudian, mekanisme pengawasan eksternal yang melibatkan audit kepatuhan syariah oleh Kementerian Agama, serta pelaporan rutin per semester kepada BAZNAS.

"Regulasi juga mewajibkan setiap OPZ untuk diaudit oleh Kantor Akuntan Publik dan mempublikasikannya melalui kanal komunikasi yang tersedia,” ujarnya.

Menurutnya, Forum Zakat menginformasikan bahwa saat ini telah tersusun dan disahkan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) bidang pengelolaan zakat.

Selain itu, sebagai wujud nyata penguatan ekosistem zakat yang menjunjung tinggi transparansi pengelolaan keuangan dan akuntabilitas program serta manajemen organisasi pengelola zakat

“Penggunaan alokasi dana operasional OPZ diatur sangat ketat mengacu pada Fatwa MUI No. 8 tahun 2020 tentang Amil Zakat dan Keputusan Menteri Agama Nomor 606 tahun 2020 tentang Pedoman Audit Syariah," ucapnya.

"Yaitu tidak melebihi 1/8 atau 12,5 persen dari jumlah penghimpunan dana zakat dan 20 persen dari jumlah dana infak, sedekah, dan dana sosial keagamaan lainnya dalam satu tahun,” imbuh Bambang.

Bambang menyebut, Forum Zakat Nasional menyatakan bahwa konstruksi regulasi, mekanisme pengawasan, kode etik lembaga, serta standar kompetensi tersebut hanya berlaku bagi organisasi pengelola zakat di bawah payung hukum Undang-Undang nomor 23 tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.

Di luar entitas tersebut, kata Bambang, payung hukum dan mekanisme pengawasan yang dijadikan acuan berbeda serta tidak menjadi bagian dari ekosistem zakat.

“Dalam hal ini, Forum Zakat menyatakan ACT (Aksi Cepat Tanggap) bukan bagian dari organisasi pengelola zakat,” ujarnya.

Sedangkan mengenai tingkat kepatuhan dan kedisiplinan OPZ terhadap regulasi, mekanisme pengawasan, kode etik, serta standar kompetensi pengelolaan zakat menjadi titik tumpu yang turut menyumbang tumbuh kembangnya kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan dana kedermawanan publik melalui OPZ.

“Lebih lanjut, hal ini turut mendukung upaya pemberdayaan masyarakat dan pengentasan kemiskinan di pelosok negeri,” ucap Bambang.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Kontribusi PEN

Forum Zakat Nasional menyatakan bahwa anggotanya turut berkontribusi dalam Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) (2021) khususnya kepada masyarakat terdampak COVID-19 di 34 Provinsi, dengan total penerima manfaat mencapai 3.05 juta jiwa yang terbagi pada tiga sektor utama.

"Yaitu sektor UMKM kepada 323,850 jiwa penerima manfaat ekuivalen dengan 32,385 UMKM, sektor Kesehatan yang berkontribusi terhadap 763,570 jiwa penerima manfaat, serta sektor Perlindungan Sosial yang memberikan manfaat kepada 1,969,234 jiwa," ujar Bambang.

Bambang menyampah, pendistribusian yang dilakukan anggota forum zakat senantiasa mengacu kepada peraturan dan aspek syariah yang ditetapkan Kementerian Agama dan BAZNAS.

Forum Zakat juga mengapresiasi kepercayaan dan amanah yang dititipkan masyarakat kepada setiap anggota Forum Zakat yang ada.

"Semoga hal tersebut dapat terus ditingkatkan seiring dengan upaya peningkatan standar organisasi pengelola zakat dan mutu layanan kepada masyarakat Indonesia secara keseluruhan,” ucap Bambang.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.