Sukses

Pasar Hewan di Pasuruan Mulai Buka Bertahap Jelang Idul Adha

Dalam SE tersebut disebutkan, pasar hewan dibuka mulai tanggal 1 Juli hingga 12 Juli 2022, yang diperuntukkan bagi penyediaan hewan kurban lingkup kecamatan tempat pasar hewan berada.

Liputan6.com, Pasuruan - Pasar hewan di Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur mulai dibuka secara bertahap. Pembukaan pasar hewan itu dilakukan untuk memenuhi kebutuhan hewan kurban jelang Idul Adha 2022. Pembukaan pasar hewan ini berdasarkan Surat Edaran Bupati Pasuruan nomor 524/1719/424.092/2022 tertanggal 29 Juni 2022.

Bupati Pasuruan Irsyad Yusuf mengatakan dibukanya kembali pasar hewan secara terbatas tak lain untuk memberikan kesempatan kepada umat islam untuk melaksanakan ibadah utamanya kewajiban berkurban bagi yang mampu.

"Kami buka secara terbatas karena untuk memberikan kesempatan bagi umat Muslim yang akan beribadah. Khususnya kewajiban berkurban bagi Muslim yang mampu," katanya di Pasuruan, dilansir dari Antara, Kamis (30/6/2022).

Ia mengatakan selama pembukaan pasar hewan secara terbatas seluruh satgas PMK dilibatkan. Kemudian PPKM mikro level desa diaktifkan kembali agar pengawasan terhadap PMK bisa maksimal sehingga, jika ada kejadian maka secepatnya bisa langsung ditangani.

"Intinya semua hewan ternak di pasar hewan harus sehat, yang paling penting tidak bertransaksi antarkandang, antarwilayah yang berbeda. Semua transaksi penjualan hewan kurban berkutat di satu kecamatan itu sendiri. Tidak keluar wilayah," kata dia.

Dalam SE tersebut disebutkan, pasar hewan dibuka mulai tanggal 1 Juli hingga 12 Juli 2022, yang diperuntukkan bagi penyediaan hewan kurban lingkup kecamatan tempat pasar hewan berada.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan. 

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Sertifikat Sehat

Selain itu, untuk kecamatan yang tidak memiliki pasar hewan dapat dimungkinkan membuka tempat penjualan hewan kurban secara terpusat dan terbatas, serta wajib memenuhi seluruh persyaratan yang telah ditetapkan.

Begitu pula untuk seluruh hewan ternak yang akan diperjualbelikan harus dinyatakan sehat, dibuktikan dengan sertifikat veteriner atau surat keterangan kesehatan hewan (SKKH) dari otoritas veteriner setempat.

Tak selesai sampai di situ, dalam SE ini juga mengatur setiap alat transportasi ternak, pedagang dan pengunjung pasar hewan tempat penjualan hewan kurban wajib memenuhi protokol kesehatan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.