Sukses

Waspada PMK, Bupati dan Wali Kota di Jatim Diminta Cek Penjualan Hewan Kurban

Ia berharap wabah PMK tak membuat Salat Idul Adha terganggu, termasuk proses penyembelihan sampai penyaluran hewan kurban dapat berjalan aman serta higienis.

Liputan6.com, Surabaya - Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa meminta bupati dan wali kota mengecek sentra penjualan hewan kurban yang biasanya banyak dijumpai di pinggir jalan atau tanah lapang.

"Di tengah wabah penyakit mulut dan kuku (PMK), kami ingin memastikan bahwa masyarakat Jatim bisa beribadah dengan baik," ujarnya dikutip dari Antara, Selasa (28/6/2022). 

Ia berharap wabah PMK tak membuat Salat Idul Adha terganggu, termasuk proses penyembelihan sampai penyaluran hewan kurban dapat berjalan aman serta higienis.

Menurut orang nomor satu di Pemprov Jatim itu, langkah tersebut sebagai upaya menindaklanjuti surat edaran dari Kementerian Agama RI.

Kemenag RI menerbitkan Surat Edaran Menteri Agama Nomor SE 10 Tahun 2022 tentang Panduan Penyelenggaraan Shalat Hari Raya Idul Adha dan Pelaksanaan Penyembelihan Hewan Kurban Tahun 1443 Hijriah/2022 Masehi.

Sebelumnya, di Jawa Timur telah diterbitkan Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/362/KPTS/013/2022 tentang status keadaan darurat bencana wabah penyakit mulut dan kuku tertanggal 30 Mei 2022.

Selain itu, diterbitkan juga Surat Edaran Nomor 524/6359/122.3/2022 tentang pengendalian dan penanggulangan penyakit mulut dan kuku pada ternak di Jawa Timur tertanggal 31 Mei 2022.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Persiapkan Sentra Penjualan Hewan

Khofifah mengatakan sangat penting bagi kepala daerah bisa mengambil kebijakan untuk mempersiapkan titik sentra penjualan hewan kurban yang sehat dan tidak terindikasi adanya penyakit PMK.

"Kami terus berupaya memberikan rasa aman kepada masyarakat, khususnya bagi umat Islam yang akan merayakan Hari Raya Idul Adha,” ucap gubernur yang juga Ketua Umum PP Muslimat NU tersebut.

Khofifah menjelaskan bahwa dalam surat edaran telah diatur tentang pelaksanaan protokol kesehatan saat Shalat Hari Raya Idul Adha dan pelaksanaan kurban, takbiran, khutbah, ketentuan syariat berkurban.

Tak itu saja, dalam surat edaran juga dijelaskan tentang teknis penyembelihan, pengulitan, pencacahan, pengemasan, dan pendistribusian daging kurban.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.