Sukses

Putusan Nikah Beda Agama Digugat, PN Surabaya Periksa Legal Standingnya

Gede juga mengaku bahwa pihaknya memahami jika putusan mengabulkan permohonan pernikahan beda agama, bakal menimbulkan reaksi publik.

Liputan6.com, Surabaya - Wakil Humas Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Gede Agung merespons adanya sejumlah pihak yang melayangkan gugatan atas tuduhan perbuatan melawan hukum, usai mengabulkan permohonan pernikahan beda agama dua warga Surabaya.

Gede juga mengaku bahwa pihaknya memahami jika putusan mengabulkan permohonan pernikahan beda agama, bakal menimbulkan reaksi publik.

"Kami paham saja kalau ada reaksi semacam itu. Tapi Pertimbangan hakim yang memeriksa itu kan ada acuannya," ujarnya, ditulis Senin (27/6/2022).

"Selama dalam proses pemeriksaan mengacu pada ketentuan yang mengatur baik UU Perkawinan, UU Adminduk, dari pertimbangan itulah hakim akhirnya menetapkan mengizinkan pemohon untuk mencatatkan perkawinannya," imbuh Gede.

Menurutnya, pihak pemohon atau keluarga pemohon sendirilah yang dapat melakukan gugatan keberatan atas penetapan tersebut.

"Hal itu tergantung dari pemohon, ada keberatan. Atau mungkin keluarga yang keberatan bisa ngajukan kasasi ke MA, atau gugatan pembatalan penetapan," ucap Gede.

Namun, kata dia, tak menutup kemungkinan jika ada pihak lain yang bisa melakukan gugatan ke PN Surabaya untuk membatalkan penetapan tersebut. Tetapi pihak penguggat haruslah diperiksa legal standing-nya dalam persidangan nanti.

"Kalau mengajukan gugatan ke PN, yang kami harus cek lagi, periksa legal standing-nya apakah ada kewenangannya atau tidak. Apakah ada hak kewenangan untuk mengajukan gugatan atau keberatan. Itu harus diperiksa lebih dulu," ujar Gede.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Kabulkan Nikah Beda Agama

Sebelumnya, PN Surabaya mengabulkan permohonan pernikahan beda agama yang diajukan oleh RA, calon pengantin pria yang beragama Islam dengan EDS, calon pengantin wanita yang beragama Kristen.

Mereka berdua sebelumnya telah mendaftarkan pernikahannya ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, namun berkasnya ditolak. Mereka selanjutnya mengajukan permohonan pernikahan beda agama ke PN Surabaya 13 April 2022 dan dikabulkan pada 26 April 2022, dengan Nomor 916/Pdt.P/2022/PN Sby.

 "Iya benar, ada beberapa pertimbangan yang diambil oleh hakim tunggal Imam Supriyadi, dalam menangani perkara pernikahan beda agama ini," ujarnya, Selasa (21/6/2022).

Pertimbangan pertama, lanjut Suparno, pernikahan atau perkawinan berbeda agama tidaklah merupakan larangan berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974.

"Bahwasannya UU No. 1/1974 tentang perkawinan tidak mengatur mengenai perkawinan beda agama. Oleh karena itu dipertimbangkan untuk mengabulkan permohonannya untuk mengisi kekosongan aturan-aturan UU Perkawinan," ucapnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.