Sukses

Viral Video Ojek Kuda Bromo Palak Wisatawan Berakhir Minta Maaf

Kapolres Probolinggo, AKBP Teuku Arsya Khadafi mengatakan, pihaknya bergerak cepat dengan berkoordinasi bersama TNI dan TNBTS untuk menindaklanjuti video viral tersebut.

Liputan6.com, Probolinggo - Sebuah video viral di Media Sosial (Medsos) yang memperlihatkan seorang o jek kuda di Gunung Bromo memalak salah satu wisatawan Rp 50 ribu lantaran telah merekam dirinya tanpa izin.

Anggota gabungan TNI, Polri dan TNBTS akhirnya mengamankan tukan ojek kuda tersebut, yang diketahu bernama Suyono (52), warga Dusun Cemara Lawang, Desa Ngadisari, Kecamatan Sukapura, Kabupaten Probolinggo. Dia pun langsung meminta maaf atas aksinya itu.

"Selamat siang kepada seluruh rakyat Indonesia. Saya Pak Suyono, pemandu kuda di wisata Gunung Bromo. Meminta maaf atas viralnya video saya yang berbuat tidak semestinya. Sekali lagi saya meminta maaf yang sebesar besarnya khususnya kepada Bapak Aldi pemilik akun tiktok aldidutcho dan berjanji tidak mengulangi lagi," ujarnya, Sabtu (25/6/2022).

Sementara itu, Kapolres Probolinggo, AKBP Teuku Arsya Khadafi mengatakan, pihaknya bergerak cepat dengan berkoordinasi bersama TNI dan TNBTS untuk menindaklanjuti video viral tersebut.

"Kepolisian bersama TNI dan TNBTS turun tangan dengan memberikan hukuman untuk memberikan efek jera kepada pelaku. Langkah cepat ini dilakukan untuk mewujudkan sikap humanis dan menjaga kearifan budaya lokal," ucapnya.

Kapolres Probolinggo mengungkapkan dengan adanya permintaan maaf yang disampaikan SY, diharapkan SY menyadari dan menjadi jera atas apa yang dilakukannya, tak hanya menyakiti perasaan wisatawan dan masyarakat luas, juga bisa melanggar hukum.

”Pelaku selain membuat kegaduhan dan menyakiti perasaan wisatawan dan masyarakat luas, juga melakukan tindakan pemerasan," ujarnya.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Hukuman Edukasi

Kapolres Probolinggo menyebut, permintaan maaf yang disampaikan oleh SY dengan mengakui kesalahan dan tidak mengulangi lagi, adalah sebagai bentuk hukuman efek jera yang mengedepankan kondusifitas dan edukasi.

“Mengingat itikad baik dari pelaku pun menjadi alasan untuk diberikan restoratif justice. Apalagi saat ini sektor pariwisata Gunung Bromo kini mulai bangkit semenjak pandemi Covid-19," ucapnya.

Diketahui, beredar sebuah video yang merekam penyedia jasa ojek kuda di kawasan Gunung Bromo yang memalak wisatawan membayar uang sebesar Rp 50 ribu.

Video itu pertama kali dibagikan oleh akun TikTok @aldidutch. Dalam rekaman video itu terdengar, pria ojek kuda meminta uang Rp 50 ribu karena telah merekam dirinya tanpa izin.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.