Sukses

Polisi Tangkap Pembunuh Sopir Truk di Pantura Situbondo

Saat di Pelabuhan Lembar NTB, korban bertemu dengan pelaku yang baru dikenalnya enam bulan terakhir, karena sama- sama bekerja di perusahaan ekspedisi.

Liputan6.com, Situbondo Tim Resmob Polres Situbondo menangkap pelaku perampokan dan pembunuhan terhadap Samsul Riyadi (34), sopir truk asal Nusa Tenggara Barat (NTB) yang jasadnya ditemukan tergeletak di pinggir jalan raya pantura Situbondo pada Senin, (13/6/2022).

Kapolres Situbondo AKBP Andi Sinjaya mengatakan, tersangka Muhammad Rizal (24) yang juga warga Lombok, NTB ditangkap setelah empat hari menghabisi nyawa korban. Pelaku membuang jasad sopir truk di pinggir jalan raya pantura Desa Selomukti, Kecamatan Mlandingan, Situbondo.

“Berdasarkan informasi dari Saksi- saksi termasuk orang tua korban dan teman wanitanya, kami berhasil mengendus persembunyian tersangka. Yang bersangkutan ditangkap di tempat kos di Bungurasih, Surabaya, pada Kamis (16/6/2022) malam,”ujar AKBP Andi Sinjaya, Sabtu (18/6/2022).

Sesuai pengakuan tersangka, kata Kapolres Andi, semula korban berangkat dari Lombok, ke arah Surabaya  beriringan Bersama dengan ayahnya, dan dua orang temanya yaitu Udin dan Salman.

Saat di Pelabuhan Lembar NTB, korban bertemu dengan pelaku yang baru dikenalnya enam bulan terakhir, karena sama- sama bekerja di perusahaan ekspedisi. Muhammad Rizal akhirnya menumpang truk korban dengan dalih berkunjung ke rumah temanya di Kraksan, Probolinggo.

Namun, di tengah perjalanan pelaku membunuh korban dengan cara menjerat leher korban  menggunakan tali pamper. Selanjutnya pelaku membawa truk bermuatan pipil jagung sebanyak 21 ton dan dijual kepada temanya berinisial N, seharga Rp70 juta.

Tersangka melarikan diri setelah menjual pipil jagung kepada rekanya, sedangkan truk milik korban dibiarkan di Jalan Raya Mayangan, Probolinggo.

“Pria inisial N sedang kami cari juga untuk dimintai keterangan, karena yang bersangkutan membeli barang hasil rampokan,”kata Andi Sinjaya.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Jerat Pidana

Untuk mempertangung jawabkan perbuatanya, tersangka Muhammad Rizal dijerat dengan pasal 365 KUHP Ayat (3) yaitu pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

“Tersangka kita jerat pasal pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunai, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,”papar Andi

Polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barangbukti, diantaranya tali tampar yang digunakan untuk menjerat leher korban, uang tunai Rp45 juta sisa hasil penjualan pipil jagung, HP, baju dan truk milik korban.

“Seluruh barang bukti yang berhasil kita amankan nantinya untuk keperluan penyidikan dan persidangan di pengadilan,”pungkas Andi Sinjaya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.