Sukses

BNNK Sidoarjo Amankan 4 Kilogram Ganja dari Pengedar

Tersangka FD ditangkap di rumahnya, sedangkan tersangka RY diamankan di rumah sakit saat berobat. Dari hasil penggeledahan di rumah RY, petugas mendapati 1 paket yang berisikan 4 bungkus berisi ganja seberat 4 kilogram.

Liputan6.com, Sidoarjo - Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Sidoarjo, Jawa Timur, meringkus dua orang pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis ganja dengan barang bukti seberat 4 kilogram.

Kepala BNNK Sidoarjo AKBP Toni Sugiyanto mengatakan kedua tersangka yang ditangkap berinisial FD, warga Taman Pondok Jati, Desa Geluran, Kecamatan Taman, dan RY beralamat di Kecamatan Sukodono, Sidoarjo.

"Modus operandi yang digunakan oleh para tersangka, yakni melakukan transaksi narkoba jenis ganja melalui jasa pengiriman paket ekspedisi," katanya kepada pers di Sidoarjo, Jumat (17/6/2022), dilansir dari Antara.

Ia mengatakan tersangka FD yang ditangkap mendapatkan tugas mengarahkan kurir ekspedisi sebelum mengirimkan paket sesuai alamat yang tertera yakni Taman Pondok Jati Geluran ke alamat lain.

"Kemudian, saat kurir mengantar paket ke alamat lain tersangka FD menghubungi MAN (DPO, Red) untuk mengambil paket tersebut sesuai alamat yang sudah diarahkannya," ujarnya lagi.

Dia mengatakan, MAN kemudian menghubungi tersangka RY yang merupakan orang suruhannya untuk mengambil paket di tempat yang sudah ditentukan.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan. 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Ditangkap di Rumah

Tersangka FD ditangkap di rumahnya, sedangkan tersangka RY diamankan di rumah sakit saat berobat. Dari hasil penggeledahan di rumah RY, petugas mendapati 1 paket yang berisikan 4 bungkus berisi ganja seberat 4 kilogram.

"Saat ini kedua tersangka tengah menjalani pemeriksaan, dan akan dijerat dengan Pasal 114, 111 jo 132 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Penyalahgunaan Narkotika," katanya pula.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.