Sukses

Prostitusi Online MiChat di Pamekasan Terbongkar, 5 Orang Jadi Tersangka

Tim berhasil melacak dugaan praktik prostitusi daring MiChat itu dengan berpura-pura menjadi calon pengguna jasa sehingga praktik terlarang itu akhirnya terungkap.

Liputan6.com, Pamekasan - Praktik prostitusi terselubung secara daring melalui aplikasi media sosial MiChat di Pamekasan, Jawa Timur terungkap setelah jajaran Polres Pamekasan melakukan operasi cipta kondisi yang digelar mulai 23 Mei hingga 3 Juni 2022.

Dalam kasus prostitusi terselubung lewat medsos MiChat itu, polisi menetapkan lima orang tersangka termasuk dua di antaranya adalah muncikari.

"Sebanyak lima orang kami tetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, termasuk dua orang muncikari asal Kediri dan Pamekasan," kata Kapolres Pamekasan AKBP Rogib Triyanto di Pamekasan, dilansir dari Antara, Selasa (14/6/2022).

Praktik prostitusi daring melalui platform media sosial MiChat itu terungkap tim patroli siber dan unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Pamekasan.

MiChat merupakan aplikasi pesan yang dikembangkan oleh MiChat PTE Limited yang berbasis di Singapura.

Tim berhasil melacak dugaan praktik prostitusi daring MiChat itu dengan berpura-pura menjadi calon pengguna jasa sehingga praktik terlarang itu akhirnya terungkap.

Muncikari mengarahkan calon pelanggan yang berkomunikasi melalui MiChat tersebut pada dua rumah kos di Jalan Raya Pamekasan-Sumenep dan sebuah kos yang beralamat di Jalan Nugroho, Pamekasan.

Selain menetapkan lima orang tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa uang senilai Rp350 ribu.

Kapolres Pamekasan menambahkan, tersangka kasus prostitusi online ini dijerat dengan Pasal 506 atau 296 KUHP dengan ancaman pidana penjara selama-lamanya 3 bulan atau 1 tahun penjara.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan. 

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Premanisme

Selain berhasil mengungkap praktik prostitusi daring, polisi juga berhasil mengungkap sejumlah kasus penyakit masyarakat lainnya selama operasi berlangsung dengan jumlah total tersangka sebanyak 38 orang.

Di antaranya sebanyak enam orang tersangka dalam kasus premanisme, 12 orang tersangka dalam kasus judi, tujuh orang tersangka dalam kasus minuman keras, satu orang kasus bahan peledak, enam orang kasus narkoba dan satu orang kasus kepemilikan petasan.

"Dan keberhasilan tim dalam mengungkap banyak kasus penyakit masyarakat selama operasi cipta kondisi berlangsung ini, juga tidak lepas dari peran aktif semua pihak," katanya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.