Sukses

Desa Sukojati Banyuwangi Jadi Percontohan Desa Antikorupsi

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menyatakan optimismenya program ini akan membawa resonansi sehingga akan tumbuh desa-desa antikorupsi selanjutnya di Jatim.

Liputan6.com, Surabaya - Desa Sukojati Banyuwangi terpilih sebagai percontohan desa antikorupsi di Indonesia. Desa Sukojati Banyuwangi tersebut menjadi satu diantara 10 desa di 10 provinsi di Indonesia yang dipilih dalam program Desa Antikorupsi besutan KPK, Kementerian Desa Tertinggal dan Transmigrasi, Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri.

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menyatakan optimismenya program ini akan membawa resonansi sehingga akan tumbuh desa-desa antikorupsi selanjutnya di Jatim.

"Karena pembentukan desa antikorupsi ini adalah upaya pencegahan dan pemberantasan tindak korupsi yang secara langsung melibatkan masyarakat," ujarnya, ditulis Kamis (9/6/2022).

Desa di Banyuwangi, kata dia, ini akan menyemai semangat pencegahan korupsi di lingkup pemerintahan desa bagi semua desa yang ada di Jawa Timur yang saat ini berjumlah 7724 desa.

Khofifah menjelaskan Desa Sukojati Kabupaten Banyuwangi terpilih berdasarkan indikator penilaian Percontohan Desa Antikorupsi oleh tim asestmen KPK.

Yaitu Penguatan Tata Laksana, Penguatan Pengawasan, Penguatan kualitas pelayanan publik, Penguatan partisipasi masyarakat dan kearifan lokal.

"Pembentukan percontohan desa antikorupsi adalah upaya pencegahan korupsi dengan melibatkan pemerintahan di level desa, yang mana desa secara langsung akan diukur dengan beberapa indikator desa antikorupsi," ucapnya.

Dibentuknya Desa Antikorupsi, lanjut Khofifah, pasti akan menciptakan semangat tersendiri bagi masyarakat. Pasalnya, masyarakat pasti mau ikut serta dan terlibat dalam upaya membentuk good governance melalui pencegahan dan pemberantasan korupsi dari lingkungan terdekat.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Jadi Pemantik

"Tentu ini akan menjadi pemantik bagi masyarakat untuk ikut serta dalam pengawasan penggunaan dana desa, saya rasa masyarakat desa akan memiliki semangat yang sama, semangat yang kuat untuk terlibat dalam pencegahan korupsi di lingkungan masing-masing," ujarnya.

Khofifah menjelaskan bahwa keterlibatan masyarakat dalam pengawasan penggunaan dana desa sangat perlu dilakukan. Karena menurutnya, masyarakat desa berhak tahu dana desa yang mengalir ke desanya peruntukannya jelas dan benar-benar dipergunakan untuk pertumbuhan ekonomi masyarakat desa dan peningkatan sumber daya manusia di desa.

"Karena dana desa adalah untuk masyarakat desa. Maka perlu pengawasan yang memang melibatkan peran serta masyarakat, ini akan termotivasi dari terbentuknya percontohan desa antikorupsi," ucapnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.