Sukses

Gandeng Komunitas, KAI Daop 8 Sosialisasi Keamanan Jalur Kereta Api

Luqman menyatakan, pihaknya dan Komunitas Railfans Sahabat Kereta menegur dan mengingatkan kepada masyarakat yang beraktifitas di sekitar jalur KA.

Liputan6.com, Surabaya - KAI Daop 8 Surabaya menggandeng komunitas railfans Sahabat Kereta berjalan kaki menyusuri jalur Kereta Api (KA) di sekitar Stasiun Surabaya Pasarturi, untuk mensosialisasikan tentang keselamatan jalur KA dan perjalanan kereta api.

"Kegiatan ini difokuskan pada aktifitas masyarakat yang masih melakukan kegiatan di sekitaran jalur KA," ujar Manager humas KAI Daop 8 Surabaya Luqman Arif, ditulis Senin (6/6/2022).

Luqman menyatakan, pihaknya dan Komunitas Railfans Sahabat Kereta menegur dan mengingatkan kepada masyarakat yang beraktifitas di sekitar jalur KA.

"Kegiatan ini ditujukan kepada masyarakat agar mengerti bahwa jalur KA merupakan area steril yang tertutup untuk umum. Dengan cara sosialisasi ini, tentunya kami harap masyarakat dapat ikut berperan dalam menjaga keselamatan perjalanan," ucapnya.

Luqman mengatakan, cara menyampaikan pesan dengan membawa sebuah poster yang berisi materi dilarang beraktivitas diatas rel, dilarang membuang sampah maupun menaruh barang pada jalur kereta api, hingga dilarang melakukan pelemparan terhadap KA.

Tidak hanya itu, dari Komunitas railfans Sahabat Kereta juga mendukung kegiatan protokol kesehatan dengan memberikan beberapa souvenir berupa paket healthy kit yang berisi masker, serta handsanitizer, kepada masyarakat yang dijumpai selama kegiatan berlangsung.

Seperti diketahui, bahwa dalam UU no 23 tahun 2007 tentang Perkeretaapian, pada pasal 38 dijelaskan bahwa ruang manfaat jalur kereta api diperuntukkan bagi pengoperasian KA dan merupakan daerah tertutup untuk umum.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Ancaman Pidana

Selain itu, Pasal 181 ayat (1), setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur KA; menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur KA; atau menggunakan jalur KA untuk kepentingan lain selain untuk angkutan KA.

Bagi masyarakat yang masih nekat beraktivitas di ruang manfaat jalur KA, diancam dengan pidana penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 15.000.000, sebagaimana yang tertulis di pasal 199 pada UU tersebut.

"Kami harap, dengan seringnya kegitan sosialisasi ini, masyarakat semakin sadar tentang bahaya dalam melakukan aktifitas disekitar jalur KA. Selain membahayakan diri sendiri, juga membahayakan perjalanan KA," ujar Luqman.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.